Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kasus pembobolan bank bermodus jaminan kredit fiktif yang diduga dilakukan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance bisa menganggu kepercayaan investor.
“Dalam sektor keuangan, faktor integritas dan kepercayaan itu penting, jadi tiap muncul kasus seperti ini, itu akan menimbulkan set-back bagi masyarakat,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (27/9).
Kasus penipuan seperti itu, terang dia, bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat yang ingin berinvestasi dalam instrumen saham, obligasi, dan surat berharga negara.
Karena itu, ia mengharapkan otoritas terkait dan pihak pengawas bisa menjaga kepercayaan masyarakat. “Sebab tanpa itu akan sulit bagi kita melakukan pendalaman di pasar finansial,” katanya seperti dikutip dari Antara.
Sri Mulyani mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan kantor akuntan publik untuk memuluskan tindak kejahatan tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan kasus dugaan pembobolan 14 bank BUMN dan swasta oleh SNP Finance ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka yang merupakan pimpinan SNP Finance.
Kasus itu berawal dari permasalahan PT SNP Finance, anak usaha Grup Columbia, yang tidak mampu membayar tunggakan kredit yang dipinjam kepada bank.
Untuk membayar tunggakan, SNP Finance menerbitkan surat utang jangka menengah (MTN) yang tidak melalui proses di OJK karena bersifat privat. Pefindo merupakan lembaga pemeringkat MTN SNP berdasarkan laporan keuangan SNP yang diaudit afiliasi kantor akuntan publik (KAP) ternama, DeLoitte.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan Bareskrim Polri masih memburu tiga buron kasus pembobolan dengan kerugian mencapai Rp14 triliun itu. Tim penyidik kini masih melakukan penyitaan aset dan dokumen di kantor PT NSP. (Nur/Hym/E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved