Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Pengusaha Siap Patuhi Aturan Wajib L/C

(Cah/E-1)
26/9/2018 01:45
Pengusaha Siap Patuhi Aturan Wajib L/C
(ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

PELAKU usaha akan mematuhi ketentuan penggunaan letter of credit (L/C) dalam kegiatan ekspor seperti yang diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan No 94 Tahun 2018.

Di kalangan perusahaan batu bara, penggunaan L/C  bukanlah hal baru. Meski begitu,  masih ada sebagian perusahaan  yang belum terbiasa menggunakan L/C, terutama yang diterbitkan perbankan dalam negeri.

Oleh karena itu, Asosiasi Perusahaan Batu Bara Indonesia (APBI) akan profaktif menyosialisasikan aturan itu kepada para anggotanya.

“Sejauh ini belum ada keluh-an sehingga menurut hemat kami anggota-anggota APBI sudah comply. Namun, tentu tidak tertutup kemungkinan ada perusahaan yang belum bisa comply dan untuk sosialisasi pemerintah sudah lakukan,” kata Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia kepada Media Indonesia di Jakarta, Selasa (25/9).

Sebagai informasi, Permendag No 94 Tahun 2018 itu mewajibkan empat sektor usaha menggunakan L/C dalam kegiatan ekspornya. Keempat sektor itu ialah mineral, batu bara, migas, dan kelapa sawit.

Aturan tersebut mewajibkan penggunaan L/C dilaksankan per 7 Oktober 2018. Bila ada perusahaan yang masih membutuhkan penundaan, wajib meminta izin kepada Kementerian Perdagangan.

Sementara itu, pengamat hukum sumber daya alam dari Universitas ­Tarumanagara Ahmad Redi mengatakan pihaknya berharap ketentuan penggunaan L/C itu dipermanenkan sebab selama ini banyak perusahaan yang menyimpan hasil ekspornya di luar negeri sehingga tidak mendukung program pemerintah meningkatkan devisa negara.  

“Kebijakan ini sangat baik. Selama ini perusahaan tambang, khususnya perusahaan asing, lebih memilih menyimpan dana hasil produksinya di bank asing. Tentu ini tidak ramah pada cadangan devisa kita,” jelas Redi. (Cah/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik