Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
BANK Indonesia (BI) melarang setiap orang atau korporasi yang membawa uang kertas asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp1 miliar.
Larangan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas PBI Nomor 19/7/PBI/2017 itu berlaku mulai Senin (3/9).
Beleid itu melarang uang asing masuk ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia. Daerah pabean merupakan wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, laut, dan udara di atasnya, serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
"Dalam pelaksanaannya, pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean akan dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," tulis rilis resmi yang dikeluarkan Bank Indonesia, Senin (3/9).
Penetapan besaran denda dan mekanisme penyetoran pada kas negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia.
Berdasarkan aturan itu, orang/korporasi yang melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar 10% dari seluruh uang asing yang dibawa. Atau, sanksi denda paling banyak setara Rp300 juta.
"Sanksi dikecualikan bagi badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari BI."
Namun, badan berizin juga bisa dikenakan sanksi bila membawa uang asing melebihi persetujuan BI. Sanksi denda yang dikenakan sebesar 10% dari kelebihan jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak Rp300 juta.
Dalam rilis, pengaturan pembawaan UKA dimaksudkan untuk menekan pengaturan lalu lintas pembawaan uang asing secara tunai. Dengan implementasi ketentuan pembawaan UKA diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam menjaga kestabilan rupiah.
"Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memerlukan pembawaan valuta asing di atas ambang batas pembawaan UKA tetap dapat melakukannya secara nontunai," tutup rilis BI tersebut. (Medcom/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved