Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kasus tindak pidana perbankan yang dilakukan Komisaris PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera (BPR MAMS) senilai Rp6,280 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Rokhmad Sunanto dalam keterangan resmi di Jakarta menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari temuan dalam proses pengawasan yang dilakukan OJK terhadap kegiatan BPR itu.
Temuan yang ada ditindaklanjuti Satuan Kerja Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK.
"Modus operandi yang dilakukan Komisaris BPR MAMS berinisial H ialah pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank dan atau dengan sengaja menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening PT BPR Multi Artha Mas Sejahtera Bekasi," papar Rokhmad sebagaimana dikutip dari Antara.
Ia mengemukakan sejumlah tindakan penyidikan yang telah dilakukan OJK terkait dengan kasus itu di antaranya memeriksa enam saksi termasuk pegawai BPR MAMS Bekasi, satu orang ahli dari Institut Keuangan Perbankan dan Informatika Asia (Perbanas) Jakarta, dan memeriksa satu tersangka.
Kemudian, lanjut Rokhmad, OJK menyita barang bukti berupa dokumen kredit dan kelengkapannya dengan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Bekasi, memberikan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum, dan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
BPR Multi Artha Mas Sejahtera telah dicabut izin usaha oleh OJK sejak 2016.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved