Headline

Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.

Revisi Aturan Jangan Bingungkan Konsumen

E-3
23/8/2018 05:00
Revisi Aturan Jangan Bingungkan Konsumen
(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

KOMUNITAS Konsumen Indonesia meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) konsisten dalam setiap kebijakan atau aturan yang dikeluarkan. Salah satunya terkait dengan ketentuan iklan produk olahan, seperti susu kental manis.

"Mau direvisi urgensinya apa? Kalau aturan itu lebih baik, bagi konsumen tidak jadi masalah, tapi jika sebaliknya, kasihan konsumen, bisa bikin bingung," kata Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, kemarin.

Badan POM menggulirkan wacana revisi aturan labelisasi dan iklan produk pangan. Pertama ialah Peraturan BPOM No 21/2016 tentang Kategori Pangan, yang menyebutkan susu kental manis merupakan subkategori susu kental dari kategori susu.

Kedua, Peraturan Badan POM No 27/2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan yang menyebutkan pada susu kental manis harus dicantumkan tulisan 'Perhatikan! Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 Bulan'.

Menurut David, sebelum terbit, aturan sudah mempertimbangkan banyak hal. Akan menjadi pertanyaan publik jika baru berlaku satu atau dua tahun langsung direvisi. "Karena itu, sebaiknya tidak perlu ada revisi, kecuali merugikan masyarakat."

Sebagai wadah konsumen Indonesia, pihaknya pun telah meneliti produk-produk susu kental manis. Hasilnya mayoritas sudah mengikuti aturan Badan POM, seperti tulisan peringatan untuk tidak dikonsumsi bayi.

Nasrullah Zubir, anggota Komisi VI DPR yang membawahkan bidang persaingan usaha, meminta Badan POM dan pemerintah agar lebih bijaksana melihat polemik susu kental manis. Menurut dia, perubahan aturan harus dilandaskan pada kajian dan data yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Ia juga mengingatkan Badan POM agar tidak terjebak menerbitkan peraturan yang kurang adil. Terlebih, penerbitan edaran Badan POM yang terkesan dipaksakan hanya karena tingginya tekanan dari beberapa pihak. "Itu tidak boleh. Nanti akan kami coba dalami itu," tandasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya