Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Izin Usaha Lebih Mudah dan Cepat Lewat OSS

(Gnr/S1-25)
16/8/2018 09:00
Izin Usaha Lebih Mudah dan Cepat Lewat OSS
()

ERA baru kemudahan berusaha kini telah dihadirkan oleh Pemerintah Indonesia melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang mulai berlaku Senin (9/7). OSS atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) menjamin pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dengan hadirnya OSS tersebut, badan usaha atau perseorangan yang memulai usaha bisa mengakses layanan perizinan secara daring selain melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sebelumnya ada di lingkup kelembagaan pusat maupun daerah. “Ini adalah sebuah reformasi, dengan menggunakan model registrasi yang lebih modern, yang lebih cepat dengan sistem data yang terpadu, yang terintegrasi, sehingga tidak perlu lagi melalui banyak rantai birokrasi,” kata Presiden Joko Widodo soal OSS.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan OSS merupakan produk dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 yang terbit pada 21 Juni 2018. Beleid itu merupakan upaya pemerintah menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, dan murah dan serta memberi kepastian.

“Dengan sistem OSS, izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari 1 jam.” kata Darmin seraya menambahkan, OSS merupakan upaya reformasi besar-besaran yang bukan hanya memberikan keuntungan bagi pengusaha besar, tapi juga pengusaha kecil dan menengah. Darmin menjelaskan Sistem OSS mulai  dibangun sejak Oktober 2017 sebagai amanat  dari Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan telah diadakan uji coba konsep di tiga lokasi, yaitu: Purwakarta, Batam dan Palu.

Rancang bangun sistem berbasis IT ini sendiri pada dasarnya melakukan interkoneksi dan integrasi sistem pelayanan perizinan yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/PTSP Pusat (SPIPISE), PTSP daerah yang menggunakan sistem SiCantik Kemenkominfo, serta sistem dari berbagai kementerian dan lembaga penerbit perizinan. Termasuk sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem AHU Kementerian Hukum dan HAM, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Kementerian Dalam Negeri. “Saat ini operasional OSS diselenggarakan di Kemenko Perekonomian dengan didukung INSW dan kementerian terkait lainnya. Namun ini hanya merupakan masa transisi sambil menyiapkan pelaksanaan permanen di BKPM.” ucap Darmin.

Nomor Induk Berusaha
Alur OSS bagi pelaku usaha dimulai dengan pembuatan dan aktivasi akun melalui aplikasi atau laman oss.go.id. Pelaku usaha yang dapat mendaftarkan usahanya, yaitu perorangan dan badan usaha baru maupun yang sudah berdiri, termasuk UMKM. Aktivasi akun pelaku usaha dilakukan dengan memasukkan nomor identitas kependudukan (NIK), alamat surat elektronik, dan informasi lain sesuai dengan formulir registrasi. Apabila bidang investasi yang didaftarkan tidak memenuhi ketentuan Daftar Negatif Investasi (DNI), pelaku usaha akan menerima notifikasi dari OSS untuk mengubah jenis bidang usahanya.

Sebagian besar bidang usaha terbuka untuk 100% asing, misalnya industri (tekstil, otomotif, dan bahan baku farmasi), perfilman (produksi, distribusi dan bioskop), serta pariwisata (restoran dan kafe). Setelah selesai mengisi data, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pelaku usaha untuk pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. NIB wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS. Pelaku usaha dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya bersamaan dengan penerbitan NIB, seperti rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan BPJS perusahaan.

Pelaku usaha dan badan usaha yang sudah berdiri sebelum operasional OSS dapat mendaftar dan mengaktivasi akun OSS serta mendapatkan NIB. Izin usaha otomatis diterbitkan setelah pelaku usaha menyatakan komitmen penyelesaian izin prasyaratnya, yaitu izin lokasi, izin lingkungan, izin bangunan, atau persyaratan izin usaha lainnya jika dipersyaratkan. Pelaku usaha dapat melakukan kegiatan persiapan usaha setelah mendapatkan izin usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 38 PP 24 Tahun 2018. Setelah mendapatkan izin dengan mekanisme pernyataan komitmen melalui OSS, pelaku usaha melakukan pembayaran PNBP, PAD atau retribusi daerah dan melakukan konfirmasi pembayaran ke OSS.

Seluruh perizinan yang telah diterbitkan oleh OSS hanya akan diaktivasi dan berlaku efektif setelah pembayaran dilakukan dan komitmen izin telah dipenuhi. Saat ini, Kemenko Perekonomian telah membuat OSS Lounge yang diharapkan dapat menjadi standar di semua PTSP. Dalam OSS Lounge ini terdapat pelayanan mandiri, pelayanan berbantuan, pelayanan prioritas, konsultasi umum investasi dan klinik  berusaha.

 “Satuan-satuan tugas yang mengawal penyelesaian perizinan berusaha telah terdapat di seluruh provinsi. Sedangkan kabupaten/kota yang sudah membentuk satgas berjumlah 438.” Kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Meski saat ini operasional OSS masih dikendalikan oleh Kemenko Perekonomian, BKPM tetap bisa memproses 29 jenis perizinan yang tidak diatur dalam PP 24/2018, antara lain fasilitas importasi mesin, barang modal, dan bahan baku, serta pengusulan tax holiday dan tax allowance. Sistem OSS diyakini akan menumbuhkan investasi di Indonesia karena sukses mengakomodasi salah satu keluhan utama investor. “Terutama investor dari luar negeri untuk investasi masuk ke Indonesia,” kata Ketua Kamar Dagang dan Industri Rosan Perkasa Roeslani. (Gnr/S1-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya