Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SEBUAH negara diyakini akan kuat jika entitas-entitas yang ada di wilayahnya bisa berswakarya dan berswakarsa. Jadi, jangan pernah membayangkan pembangunan model perkotaan akan menggerus seluruh perdesaan.
Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yakni merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari pemahaman tersebut, untuk membangun desa membutuhkan upaya pemberdayaan masyarakat. Hal itu salah satunya disebabkan selama ini pemberdayaan desa praktis tidak berlangsung secara alamiah.
Banyak sumber kekayaan alam perdesaan dieksploitasi pihak luar dan parahnya banyak sumber daya manusia di pedesaan yang cukup terdidik lebih senang meninggalkan tanah kelahirannya demi kehidupan yang lebih layak dan instan.
Desa seolah-olah tidak memiliki harapan karena faktor eksternal dan internal yang terjadi selama berpuluh-puluh tahun. Untuk itu, adanya program pemberdayaan desa yang merupakan salah satu program pemerintah saat ini dinilai sangatlah tepat.
Pada program ini, pihak desalah yang memanfaatkan semua sumber daya yang ada agar dapat berkembang serta dapat membantu proses kemajuan desa itu sendiri. Sasaran dalam program pemberdayaan masyarakat ini mencakup semua bidang, mulai dari pemerintahan, kelembagaan, kesehatan, ekonomi masyarakat, teknologi, dan pendidikan.
Pemberdayaan masyarakat di bidang pemerintahan desa mencakup semua sumber daya yang ada di pemerintahan desa, seperti kepala desa, perangkat desa, dan BPD. Bentuk dari pemberdayaan ini dapat berupa pelatihan, musyawarah dalam penyusunan program-program desa, koordinasi dalam pelaksanaan program-program desa, dan peningkatan kualitas kinerja di pemerintahan desa.
Upaya seperti itu memerlukan kontinuitas karena belum semua desa memiliki tata kelola atau SDM yang mumpuni. Perlu diingatkan pula, pemerintahan desa saat ini juga ditugasi untuk mengelola dana desa dengan jumlah yang tidak kecil sehingga perlu tenaga-tenaga pendukung yang mumpuni. Diharapkan dengan adanya program pemberdayaan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja di pemerintahan desa dalam membangun serta memajukan desa.
Yang tidak kalah pentingnya ialah pemberdayaan masyarakat di bidang kelembagaan yang mencakup semua lembaga kemasyarakat yang ada di desa. Program ini harus diarahkan untuk membangun lembaga yang lebih terarah, produktif, dan terorganisasi.
Bentuk program pemberdayaan ini dapat berupa pelatihan, penyelenggaraan kegiatan, dan peningkatan sarana/prasarana. Dengan adanya program pemberdayaan di bidang kelembagaan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja lembaga agar dapat membantu pemerintah desa dalam menjalankan roda pembangunan.
Beberapa program lain ialah pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi. Program ini mencakup pemberdayaan UKM, industri rumah tangga, Bumdes, kelompok tani, pasar, serta penunjang ekonomi masyarakat lainnya.
Biasanya pemberdayaan di bidang ini akan diikuti oleh di bidang teknologi agar dapat meningkatkan kinerja ekonomi.
Dengan adanya pemberdayaan masyarakat di bidang teknologi diharapkan dapat meningkatkan daya saing masyarakat, memudahkan masyarakat dalam bekerja, serta memudahkan masyarakat untuk berbagi dan mendapatkan informasi.
Program pemberdayaan di bidang sosial lain yang strategis ialah di bidang kesehatan dan pendidikan. Di bidang ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat.
Dengan adanya program kesehatan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan hidup sehat serta menyadarkan masyarakat akan pentingnya hidup sehat.
Program pemberdayaan masyarakat di bidang pendidikan ditujukan untuk meningkatkan pendidikan masyarakat agar lebih berkualitas dan kompeten. Sasaran dari pemberdayaan ini tidak hanya ditujukan kepada para pelajar saja, tetapi juga kepada para pengajar maupun lembaga pendidikan lainnya.
Dengan adanya program pemberdayaan masyarakat di bidang pendidikan ini diharapkan dapat meningkatkan pendidikan masyarakat serta menciptakan masyarakat yang berkualitas dan kompeten.
Peran pimpinan
Di era otonomi dan keterbukaan informasi yang luas ini, desa sesungguhnya membutuhkan pemimpin yang inovatif. Era ‘pemimpin harus dilayani’ sudah tidak laku lagi. Sebaliknya, pemimpin di desa harus berlomba-lomba untuk meningkatkan kualitas desanya dari segala aspek.
Desa yang berhasil jika para pemimpinnya, kepala desa, perangkat desa serta masyarakat desa selalu melakukan berinovasi dengan memahami kondisi dan menggali potensi desanya masing-masing.
Peran camat sebagai perpanjangan tangan bupati sangat diperlukan, agar terus mengawal dan mengoptimalkan pembinaan dan pemantauan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa terkhusus untuk penyusunan perencanaan desa. Melalui sinkronisasi tersebut diharapkan target-target pembangunan dapat terealisasi.
Kepemimpinan kepala desa merupakan faktor penting untuk menentukan kemajuan desa yang menjadi tanggung jawabnya. Sebaliknya, seorang kepala desa juga tidak mungkin melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk menjadikan desa semakin maju tanpa adanya dukungan dan partisipasi dari warganya.
Untuk itu, kepemimpinan dan juga partisipasi dari masyarakat harus berjalan seiring agar tercipta suasana yang kondusif dan harmonis sehingga tujuan dan cita-cita untuk menjadikan desa semakin baik akan bisa terwujud.
Peran kepala desa sangat diperlukan dalam hal peningkatan kesadaran masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam program-program desa. (N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved