Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PEMERINTAH terus berupaya mewujudkan energi berkeadilan bagi seluruh daerah di Indonesia khususnya daerah yang selama ini belum menikmati aliran listrik.
Hal itu ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo yang secara resmi telah mengesahkan peraturan terkait dengan penyediaan listrik bagi masyarakat yang berada di kawasan perbatasan, daerah tertinggal, daerah terisolasi dan pulau-pulau terluar.
Regulasi ini terbit dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) Bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar mengatakan Perpres 47/2017 ini mengatur ketentuan terkait dengan penyediaan, pengawasan distribusi, peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta aturan terkait dengan badan usaha pelaksana penyedia LTSHE.
“LTSHE ini program pemerintah untuk bisa memberikan apa yang dinamakan energi berkeadilan. Jadi, saudara-saudara kita yang ada di perbatasan, (wilayah) terluar, juga bisa menikmati listrik,” ungkapnya di Jakarta, beberapa waktu lalu.
LTSHE merupakan perangkat pencahayaan berupa lampu terintegrasi dengan baterai yang energinya bersumber dari pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik. Prinsip kerja LTSHE ialah energi dari matahari ditangkap oleh panel surya, diubah menjadi energi listrik kemudian disimpan di dalam baterai.
“Energi listrik di dalam baterai tersebut yang kemudian digunakan untuk menyalakan lampu. LTSHE dapat beroperasi maksimum hingga 60 jam,” kata Arcandra.
Paket program LTSHE tersebut mencakup, panel surya kapasitas 20 watt peak, 4 lampu light emitting diode (LED), baterai, biaya pemasangan, serta layanan purna jual selama tiga tahun.
“Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menargetkan 175.782 rumah di 2.519 desa pada 15 provinsi bakal menerima LTSHE pada 2018. Adapun pada 2019, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyasar sebanyak 150 ribu rumah,” ungkap Arcandra.
Sebelumnya pada 2017, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp332,8 miliar dari APBN dengan target 95.729 paket LTSHE yang diserahkan kepada 6 provinsi tertimur Indonesia, yaitu Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Adapun pada 2018 Kementerian ESDM mengusulkan dana sekitar Rp1 triliun guna pelaksanaan pembagian LTSHE di 15 provinsi. Dari 15 provinsi itu, LTSHE akan difokuskan di wilayah Indonesia Timur yakni, Nusa Tenggara Barat (NTB), Maluku, Papua, dan Papua Barat.
Perkuat koordinasi
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana menambahkan untuk daerah NTB, LTSHE akan menyasar desa-desa di Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Timur, Sumbawa, Dompu, dan Bima. Sementara itu, Maluku pada Buru Selatan, Buru, Maluku Tengah, Seram Bagian Timur dan Kepulauan Aru.
Selanjutnya provinsi Papua meliputi Nabire, Mamberamo Raya, Sarmi, Tolikara, Lanny Jaya, Asmat, Jaya Wijaya, Yalimo, dan Pegunungan Bintang. Sementara itu, pada Papua Barat di wilayah Tambrauw, Teluk Bintuni, Fakfak, Manokwari, Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan, dan Teluk Wondama.
Rida melanjutkan demi berjalannya program LTSHE ini, pemerintah akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah. Dalam hal ini, pemerintah daerah melakukan penyediaan data calon penerima LTSHE.
“Selanjutnya bersama-sama pemerintah pusat akan melakukan sosialisasi kepada calon penerima LTSHE dan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pendistribusian, pemasangan dan pemeliharaan LTSHE,” jelas Rida.
Ia menambahkan untuk pelaksanaan penyediaan LTSHE itu bakal dilakukan Badan Usaha. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral bertanggung jawab dalam menunjuk serta melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha pelaksana dan penyedia LTSHE.
“Tata cara penyediaan LTSHE oleh Badan Usaha ini nantinya akan dimuat dalam Peraturan Menteri ESDM,” tutur Rida. (E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved