Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MENJELANG perayaan Idul Adha, Badan Urusan Logistik Sulawesi Tengah menjamin stok berbagai jenis pangan di gudang mereka memadai. “Kami sudah mengantisipasi semua kebutuhan masyarakat menghadapi hari raya kurban,” kata Kepala Bidang Pengadaan dan OPP Perum Bulog Sulteng, Bahar Haruna, di Palu, seperti dikutip Antara, Senin (13/8).
Ia menjelaskan hingga kini Bulog Sulteng masih memiliki persediaan beras, baik medium maupun premium dalam jumlah yang cukup hingga akhir tahun. Begitu pula dengan komoditas pangan lainnya, seperti gula pasir, minyak goreng, bawang putih, bawang merah, telur, dan daging kerbau beku.
Selain ketersedian, Bahar mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi tim terpadu pengendalian inflasi daerah (TPID) dan satgas pangan Sulteng, harga berbagai jenis kebutuhan strategis, seperti gula,tepung, daging sapi, minyak goreng, cabai, bawang merah, bawang putih, dan beras di tingkat pengecer, termasuk di Kota Palu cukup stabil dan terkendali.
Komoditas pangan merupakan salah satu elemen penting yang dapat memengaruhi inflasi. Untuk diketahui, inflasi yang rendah dan stabil merupakan prasyarat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, sumber tekanan inflasi Indonesia tidak hanya berasal dari sisi permintaan yang dapat dikelola oleh Bank Indonesia. Dari hasil penelitian, karakteristik inflasi di Indonesia masih cenderung bergejolak yang terutama dipengaruhi sisi suplai (sisi penawaran) antara lain berkenaan dengan gangguan produksi, distribusi, maupun kebijakan pemerintah. Selain itu, shocks terhadap inflasi juga dapat berasal dari kebijakan pemerintah terkait harga komoditas strategis seperti BBM dan komoditas energi lainnya (administered prices).
Berdasarkan karakteristik inflasi yang masih rentan terhadap shocks dari sisi suplai tersebut, untuk mencapai inflasi yang rendah, pengendalian inflasi memerlukan kerja sama dan koordinasi lintas instansi, yakni antara Bank Indonesia dengan Pemerintah. Diharapkan dengan adanya harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan tersebut, inflasi yang rendah dan stabil dapat tercapai yang pada gilirannya mendukung kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, menyadari pentingnya peran koordinasi dalam rangka pencapaian inflasi yang rendah dan stabil, Pemerintah dan Bank Indonesia membentuk tim pemantauan dan pengendalian inflasi (TPI) di level pusat sejak 2005. Penguatan koordinasi kemudian dilanjutkan dengan membentuk Tim Pengendalian Inflasi di level daerah (TPID) pada 2008. Koordinasi tersebut dilakukan melalui forum tim pengendalian inflasi (TPI) dan kelompok kerja nasional (Pokjanas) TPID di tingkat nasional serta TPID di tingkat daerah.
Di era Jokowi, koordinasi pengendalian inflasi tersebut diperkuat, dari sisi dasar hukum, dengan diterbitkannya Keputusan Presiden No 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional. Keppres tersebut menaungi mekanisme koordinasi pengendalian inflasi melalui pembentukan tim pengendalian inflasi pusat (TPIP), tim pengendalian inflasi daerah (TPID) provinsi, dan tim pengendalian inflasi daerah (TPID) kabupaten/kota. (Try/Tes/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved