Selasa 14 April 2015, 00:00 WIB

Kebijakan Anti Dumping Baja Korea dan Malaysia Ditinjau Lagi

Tesa Oktiana Surbakti | Ekonomi
Kebijakan Anti Dumping Baja Korea dan Malaysia Ditinjau Lagi

ANTARA/Asep Fathulrahman

 
KOMITE Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan telah memulai penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap barang impor hot rolled coil (HRC) dari Republik Korea Selatan dan Malaysia. Penyelidikan dilakukan berkenaan dengan permohonan peninjauan kembali pengenaan BMAD yang diajukan oleh PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

Tindakan penyelidikan ini dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan PT Krakatau Steel yang mewakili industri dalam negeri atas produk HRC dengan nomor pos tarif 7208.10.00.00, 7208.25.10.00, 7208.25.90.00, 7208.26.00.00, 7208.27.00.00, 7208.36.00.00, 7208.37.00.00, 7208.38.00.00, 7208.39.00.00, dan 7208.90.00.00 untuk melakukan penyelidikan peninjauan kembali BMAD atas barang impor tersebut.

Ketua KADI Ernawati menjelaskan pangsa impor produk HRC ini cukup besar yakni mencapai 43%. “KADI menemukan adanya bukti awal masih terdapatnya importasi yang mengandung dumping atas barang impor HRC yang berasal dari Republik Korea dan Malaysia yang secara kumulatif, pangsa impornya mencapai 43% dari total impor HRC pada 2014,” jelas Ernawati dalam keterangan pers yang diterima Media Indonesia, Senin malam (13/4).

Besaran pengenaan BMAD berdasarkan PMK No. 23/PMK.011/2011 untuk Republik Korea 0-3,8% dan Malaysia 48,4%. Adapun volume impor dari Korea pada 2011 sebesar 598.233 MT, pada 2012 menjadi 779.454 MT, pada 2013 menjadi 698.146 MT, dan pada 2014 naik sebesar 633.061 MT. Sementara, volume impor dari Malaysia pada 2011 sebesar 56 MT, pada 2012 naik menjadi 348 MT, pada 2013 menjadi 28 MT, dan pada 2014 sebesar 65 MT.

Ernawati menuturkan KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan itu kepada pihak-pihak industri dalam negeri, importir, eksportir/produsen dari Korea dan Malaysia. Pemberitahuan ini juga disampaikan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Republik Korea dan Malaysia serta Perwakilan Pemerintahan Republik Korea dan Malaysia di Indonesia.

"Semua pihak yang ingin terlibat dalam penyelidikan, diberikan kesempatan untuk menyampaikan informasi, tanggapan, dan/atau permintaan dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan tersebut secara tertulis kepada KADI," ujar Ernawati. (Tes/E-2)

Baca Juga

MI/ANDRI WIDIYANTO

IHSG Ditutup di Zona Hijau

👤Antara 🕔Selasa 28 Maret 2023, 16:33 WIB
Para pelaku pasar masih mencermati perkembangan penanganan krisis likuiditas perbankan di Amerika Serikat (AS) yang mulai merambah ke...
Dok. MI/Adam Dwi

Ini Tantangan dan Pendukung Ekonomi Perbankan Indonesia di 2023 Menurut Dirut BRI

👤Fetry Wuryasti 🕔Selasa 28 Maret 2023, 15:37 WIB
Direktur Utama Bank BRI Persero Tbk (BBRI), Sunarso, mengatakan di tahun 2023 kondisi perbankan dan ekonomi akan terdongkrak dengan...
ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran

👤Ficky Ramadhan 🕔Selasa 28 Maret 2023, 15:06 WIB
THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya