Tindakan penyelidikan ini dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan PT Krakatau Steel yang mewakili industri dalam negeri atas produk HRC dengan nomor pos tarif 7208.10.00.00, 7208.25.10.00, 7208.25.90.00, 7208.26.00.00, 7208.27.00.00, 7208.36.00.00, 7208.37.00.00, 7208.38.00.00, 7208.39.00.00, dan 7208.90.00.00 untuk melakukan penyelidikan peninjauan kembali BMAD atas barang impor tersebut.
Ketua KADI Ernawati menjelaskan pangsa impor produk HRC ini cukup besar yakni mencapai 43%. “KADI menemukan adanya bukti awal masih terdapatnya importasi yang mengandung dumping atas barang impor HRC yang berasal dari Republik Korea dan Malaysia yang secara kumulatif, pangsa impornya mencapai 43% dari total impor HRC pada 2014,†jelas Ernawati dalam keterangan pers yang diterima Media Indonesia, Senin malam (13/4).
Besaran pengenaan BMAD berdasarkan PMK No. 23/PMK.011/2011 untuk Republik Korea 0-3,8% dan Malaysia 48,4%. Adapun volume impor dari Korea pada 2011 sebesar 598.233 MT, pada 2012 menjadi 779.454 MT, pada 2013 menjadi 698.146 MT, dan pada 2014 naik sebesar 633.061 MT. Sementara, volume impor dari Malaysia pada 2011 sebesar 56 MT, pada 2012 naik menjadi 348 MT, pada 2013 menjadi 28 MT, dan pada 2014 sebesar 65 MT.
Ernawati menuturkan KADI
telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan itu kepada
pihak-pihak industri dalam negeri, importir, eksportir/produsen dari
Korea dan Malaysia. Pemberitahuan ini juga disampaikan ke Kedutaan Besar
Republik Indonesia di Republik Korea dan Malaysia serta Perwakilan
Pemerintahan Republik Korea dan Malaysia di Indonesia.
"Semua pihak yang ingin terlibat dalam penyelidikan, diberikan kesempatan untuk menyampaikan informasi, tanggapan, dan/atau permintaan dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan tersebut secara tertulis kepada KADI," ujar Ernawati. (Tes/E-2)