Pembangunan Infrastruktur Indonesia Diharapkan Tiru Asia Timur
Antara
09/4/2015 00:00
(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
PEMBANGUNAN infrastruktur di Indonesia harus dapat memberdayakan kemampuan sektor konstruksi dalam negeri seperti yang telah dilakukan selama ini oleh sejumlah negara-negara maju di kawasan Asia Timur. "Kita ingin seperti Korea, Jepang, Tiongkok yang membangun negerinya dengan tangan dan kakinya sendiri," kata Plt Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Hediyanto Husaini dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Untuk itu, menurut dia, pihaknya juga mengambil dan mencatat berbagai masukan kepada pemerintah terkait rencana revisi UU No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Ia memaparkan, masukan yang positif tersebut antara lain adalah penguatan dan perlindungan bagi para penyedia jasa khususnya di daerah, masalah sertifikasi, kegagalan bangunan, klasifikasi dan akreditasi badan usaha, serta SDM dan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.
"Semuanya akan menjadi masukan berarti bagi penyempurnaan undang undang ini," ucapnya. Berdasarkan data Kemenpupera, sektor konstruksi pada 2014 berkontribusi sebesar 9,65 persen terhadap Produk Domestik Bruto nasional sehingga sektor konstruksi dinilai sebagai salah satu sektor strategis di Tanah Air.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhidin mengemukakan, UU Jasa Konstruksi yang berlaku saat ini telah ada selama 16 tahun, sehingga dinilai sudah tidak lagi relevan dengan keadaan sekarang. "Saat ini kemajuan teknologi, kemajuan rekayasa konstruksi sudah berubah, lebih-lebih lagi kita memasuki MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN). Enam belas tahun yang lalu dengan sekarang banyak sekali perubahan di bidang jasa konstruksi dan globalisasi sehingga perlu dilakukan revisi undang-undang," kata Muhidin.
Salah satu masukan dalam perubahan UU tersebut adalah proteksi terhadap pengusaha lokal dalam menghadapi MEA dan menghadirkan unsur budaya dan kearifan lokal dalam industri konstruksi, sehingga setiap infrastruktur yang dibangun tidak hanya canggih dari sisi teknologi tetapi mengandung nilai yang dekat dengan masyarakat. Sedangkan salah satu hal yang diharapkan ada dalam revisi undang-undang ini adalah adanya kepastian hukum yang memberikan pembelaan kepada pengusaha nasional. (Q-1)