Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Jarman, menyerahkan kepada aspek hukum untuk dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk (GI) Unit Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
"Kita serahkan ke penegak hukum," kata Jarman menjawab pertanyaan Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Ia menyatakan pengerjaan proyek dilaksanakan di satuan kerja PT PLN (persero) sesuai wewenang. Sedangkan Kementerian ESDM sebagai regulator mengawasi sesuai prosedur dan ketentuan rentang waktu.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman mengungkapkan adanya dugaan korupsi dalam pembangunan 21 gardu induk (GI) PT PLN di Jawa, Bali, dan NTB senilai Rp1,06 triliun. Dari keseluruhan GI tersebut, hanya 5 GI selesai, 3 tidak dikerjakan sementara 13 gardu bermasalah. Lima proyek yang rampung ialah GI New Wlingi, Fajar Surya Extention, Surabaya Selatan, Mantang, dan Tanjung.Sedangkan 13 proyek mangkrak ialah GI Malimping, Asahimas Baru, Cilegon Baru, Pelabuhan Ratu Baru, Porong Baru, Kedinding, Labuan, Taliwang, Jati Luhur Baru, Jati Rangon II, Cimanggis II, Kadipaten, dan New Sanur."Tiga GI yang tidak dibuat kontraknya ialah Selong, Soe/Nonohanis, dan Kafamenanu." ujar Adi.
Sejauh ini penyidik baru memproses dua perkara, yaitu GI Jati Rangon II dan GI Jati Luhur. Setelah melakukan penyelidikan, lanjutnya, jaksa menetapkan 14 tersangka dari PLN dan rekanan. Mereka tersangkut dalam proyek senilai Rp36 miliar tersebut.
Para tersangka itu antara lain Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) GI Jati Luhur dan GI Jati Ranggon II Totot Fregatanto, Manajer Unit Pelaksana Konstruksi (UPK) Jaringan Jawa-Bali (JJB) IV Region Jabar Fauzan Yunas, Manajer UPK JJB IV DKI Jakarta dan Banten Syaifoel Arief, dan Manajer Konstruksi Ikitring Jawa-Bali-Nusa Tenggara I Nyoman Sardjana.
Kejaksaan juga menyematkan status tersangka kepada lima anggota PPHP pembangunan 14 GI Jawa-Bali, di antaranya Yushan, Ahmad Yendra Satriana, Yayus Rusyadi Sastra, Endi Purwanto, dan Arief Susilo Hadi.
Sebelumnya, jaksa juga telah menetapkan status serupa terhadap Direktur PT Hyfemerrindo Yakin Mandiri Ferdinand Rambing Dien, General Manager Ikitring Jawa-Bali-Nusa Tenggara Yusuf Mirand, Direksi PT Arya Sada Perkasa (ASP) Tanggul Priamandaru, Dirut PT ASP Egon, dan direksi PT ABB Sakti Industri bernama Wiratmoko Setiadji. (E-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved