Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KEBIJAKAN Kementerian Pertanian yang mewajibkan semua importir menanam bawang putih, 5% dari volume permohonan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) per tahun dikeluhkan.
Demikian disampaikan oleh importir bawang putih, Purwani, pada saat rapat bersama dengan Komisi IV DPR, Dirjen Hortikultura Kementan, dan dari pihak Kementerian Perdagangan.
Purwani mengatakan, bukan soal kewajiban penanaman bawang itu yang menjadi masalah. Melainkan tidak adanya lahan untuk ditanami bawang putih.
"Lahan, akan terjadi kanibalisme lahan. Artinya lahan yang produktif diganti menjadj bawang putih, nah sesuai dengan Permentan yang baru 38 tahun 2018 pasal 33 ayat 1 itu semua kan dianjurkan lahan baru, untuk ditanam. Tapi lahan baru kondisi alam di Indonesia ini susah," kata Purwani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/4).
Ia mengungkapkan, bahwa pihaknnya sudah pernah tanam bawang. Namun, kendala utama adalah tidak adanya lahan yang untuk ditanami.
"Bondowoso saya tanya bibit impor katanya bisa. Saya kirim bibit 8 ton ditanam hanya 8 hektare. Sisanya tidak ditanam sampai bibitnya sampai kempes," ujar dia.
Kemudian, dia diberikan lagi lokasi yang lain. "Ternyata lokasi yang dikasih di lereng bukit Argopura, saya musti naik sepeda motor untuk ke sana," ujar dia.
Bukan hanya tempat itu, pihaknya juga sempat ke daerah Kintamani. Disana malah dirinya ditolak oleh petani setempat. "Bu pulang saja di sini kami tanam kentang ngapain beralih ke bawang putih," ujar dia menirukan pernyataan petani.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Viva Yoga Mauladi, meminta pemerintah menyediakan lahan dan bibit bawang putih. Sebab, hal itu menjadi kewajiban pemerintah.
"Apa yang diwajibkan pada importir menanam 5% kuota itu pemerintah harus mempermudah penyediaan sarana dan prasarana," kata Viva.
Menurut dia, apabila para importir tidak bisa memenuhi hal itu, maka sudah sepantasna tidak diberikan RIPH.
"Kalau ada importir yang memenuhi kewajiban nanti jangan diloloskan RIPH," kata dia.
Kementan membuat Permentan Nomor 16 Tahun 2017, para importir bawang putih diwajibkan melakukan pengembangan penanaman bawang putih dalam negeri dengan ketentuan bisa menghasilkan 5% dari volume permohonan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) per tahun. Apabila importir tidak memenuhi hal itu, surat persetujuan impor (SPI) tidak akan diberikan kepada importir tersebut.
Penanaman benih bawang putih oleh importir diharapkan bisa mendukung setidaknya 50% kebutuhan bawang putih dalam negeri pada 2019. Adapun total lahan bawang putih Indonesia di 2017 diperkirakan mencapai 5.143 ha yang terdiri atas 1.020 ha kewajiban importir, 1.723 ha sumbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan, 2.200 ha lahan swadaya masyarakat, dan 200 ha lahan yang dibuka di awal tahun dengan pembiayaan bersumber dari APBN.
Sementara itu, di 2018, akan dilakukan penanaman di lahan dengan luas sedikitnya 12.000 ha yang terdiri atas 5,580 ha kewajiban importir (sisa RIPH 2017 dan RIPH 2018) ditambah penanaman di lahan seluar 7.000 ha yang dananya bersumber dari APBN. (RO/OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved