Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Bank Wakaf Mikro Bisa di Luar Ponpes

Rudy Polycarpus
29/3/2018 09:53
Bank Wakaf Mikro Bisa di Luar Ponpes
Presiden Joko Widodo menyampaikan paparan saat pertemuan dengan pengurus dan nasabah Bank Wakaf Mikro di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/3/2018).(ANTARA/Wahyu Putro A)

PRESIDEN Joko Widodo mengumpulkan peng-urus dan nasabah bank wakaf mikro di Istana Negara, Jakarta, ­kemarin (Rabu, 28/3/2018). Presiden ingin mendengar masukan langsung dari mere­ka untuk pengembangan bank wakaf mikro ke depan.

“Kita kumpulkan pengurus dan nasabah bank wakaf mikro karena kita ingin mendapatkan masukan langsung dari lapangan, ada permasalahan apa di sana,” kata Presiden Jo­kowi seusai pertemuan.

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mendampingi Presiden dalam pertemuan itu.  

Jokowi melihat tidak ada permasalahan besar yang mengganjal, hanya saja memang besaran pinjaman yang nanti perlu diperhatikan.

“OJK saya harapkan nanti bi­­sa merumuskan besaran pin­jaman, ada yang memang hanya diberikan Rp1 juta, bi­sa juga Rp5 juta, kalau prospeknya bagus. Kalau prospek usahanya lebih bagus, ya bisa saja Rp10 juta,” katanya. 

Menurut dia, pembukaan bank wakaf mikro memang diarahkan untuk pelaku usaha mikro yang tidak memiliki agunan sehingga yang biasa larinya ke bank keliling, bank plecit, mereka bisa masuk ke bank wakaf mikro.

Lebih lanjut, Presiden me­nya­takan pendirian bank wa­kaf mikro tidak harus di ling­kungan pondok pesantren (pon­pes), tapi bisa juga di luar lingkungan ponpes. 

“Iya, ini untuk komunitas- komunitas, memang tidak ha­­nya di ponpes, tapi saat ini kita mulai di ponpes terlebih dahulu,” kata Presiden.

Pemerintah, lanjutnya, a­­kan membuka sebanyak-ba­nyaknya bank wakaf mikro ka­­rena jumlah pondok pesan-tren banyak sekali. “Komunitas yang ingin mendirikan bank wakaf mikro itu banyak sekali. Kalau kita lihat tadi, ini sangat membantu pe­­­­laku usaha kecil,” tandas Jo­k­owi.

Wujud pemerataan
Hal itu sejalan dengan yang disampaikan Ketua Dewan Ko­­misioner OJK Wimboh Santoso yang menyatakan bahwa pembentukan bank wakaf mik­ro merupakan upaya me­­wujud­­kan pemerataan ke sejahteraan masyarakat dengan memperluas penyediaan akses keuangan masyarakat, khususnya bagi masyarakat kecil.

Pembentukan bank wakaf mikro di berbagai daerah dilakukan dengan mengikutsertakan tokoh pengasuh pesan-tren dan dibantu para donatur dalam bentuk bantuan dana khusus melalui Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Syariah Mandiri.

Skema pembiayaan melalui bank wakaf mikro adalah pembiayaan tanpa agunan de­ngan nilai maksimal Rp3 ju­ta dan margin bagi hasil yang dikenakan setara 3%.

Dalam kesempatan terpisah,  Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Ahmad Soekro  mengatakan hingga akhir tahun diharapkan terbentuk 50 bank wakaf mikro.

“Saat ini sudah 20, jadi mung­kin bisa bertambah 30 lagi hingga akhir tahun,” kata Ahmad Soekro dalam diskusi Forum Merdeka Barat di Jakarta, Selasa (27/3).

Rata-rata bank wakaf mikro menghimpun dana Rp4 miliar sehingga akan ada potensi da­na yang bisa disalurkan ke masyarakat sebesar Rp200 miliar.

Hingga pertengahan Maret 2018, total donasi dari donatur telah mencapai Rp80 miliar dengan penyaluran baru sebesar Rp3,1 miliar kepada 3.800-an nasabah. (Ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya