Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong tingkat inklusi keuangan masyarakat.
Dalam kaitan itulah OJK menggandeng Pengurus Pusat Bhayangkari, organisasi istri anggota Kepolisian RI (Polri).
Nota Kesepahaman antara OJK dan Pengurus Pusat Bhayangkari ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Ketua Umum Bhayangkari Tri Tito Karnavian, di Kantor Bhayangkari Jakarta, Selasa, (27/3).
Nota kesepahaman tersebut akan mencakup kerja sama dalam rangka peningkatan literasi dan inklusi keuangan, serta perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Dalam sambutannya, Wimboh mengatakan Nota Kesepahaman diharapkan meningkatkan pemahaman anggota Bhayangkari mengenai fitur, manfaat, risiko, karakteristik, hak dan kewajiban produk dan layanan Lembaga Jasa Keuangan.
"Dengan peningkatan literasi ini diharapkan bisa memperluas akses anggota Bhayangkari dan masyarakat terhadap produk dan layanan Lembaga Jasa Keuangan," kata Wimboh dalam siaran persnya.
Tri Tito Karnavian mengharapkan kerja sama dengan OJK, juga bisa meningkatkan kemampuan anggota Bhayangkari dan masyarakat di seluruh Indonesia, dalam melakukan perencanaan dan pengelolaan keuangan yang lebih baik.
Nota Kesepahaman ini dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama, yang ditandatangani Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito dan Tri Tito Karnavian.
Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini adalah pelaksanaan peningkatan literasi dan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan. Hal itu meliputi kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang produk dan layanan lembaga jasa keuangan, pelatihan untuk menjadi fasilitator, pemanfaatan sarana dan prasarana dan pertukaran informasi yang diperlukan.
Survei Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) OJK pada 2013 mencatat indeks literasi keuangan sebesar 21,8% dan meningkat menjadi 29,7% pada 2016. Sementara indeks inklusi keuangan sebesar 59,7% di 2013 menjadi 67,8% di 2016.
Partisipasi lembaga jasa keuangan, pemangku kepentingan dan organisasi lainnya sangat diperlukan. Hal itu bertujuan agar pencapaian indeks literasi dan inklusi keuangan dapat tercapai, sesuai dengan target literasi pada Perpres Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen mencapai 35% di 2019. Selain itu Perpres Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif yang memiliki target inklusi keuangan 75% di 2019. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved