Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
PEMERINTAH akhirnya mengembalikan kewenangan rekomendasi impor garam industri kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Sekretaris Jenderal Kemenperin Haris Munandar mengungkapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang nantinya menjadi payung hukum bagi kebijakan tersebut, telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Kamis (15/3).
"Seharusnya sudah selesai. Sebenarnya kemarin PP sudah ditandatangani Presiden. Jadi bisa langsung jalan. Tinggal persoalan teknisnya saja," ujar Haris di Jakarta, Jumat (16/3).
Sebelumnya, sejak UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam diberlakukan, kewenangan atas rekomendasi garam dipegang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Namun, dalam beberapa bulan terakhir, kekisruhan terjadi karena berbagai industri yang membutuhkan bahan baku garam impor mengeluhkan langkanya ketersediaan komoditas tersebut. Hal itu mengakibatkan beberapa perusahaan, terutama yang bergerak di industri aneka pangan, harus berhenti beroperasi sementara.
Setelah kini rekomendasi kembali berada di tangan Kemenperin, Haris mengatakan pihaknya akan mengundang para industri pengguna garam untuk mengetahui seberapa besar angka yang memang benar-benar dibutuhkan.
Dari pertemuan itu nantinya akan dibuat rekomendasi untuk disampaikan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai penerbit izin impor.
Kemendag sedianya telah mengeluarkan izin impor garam industri sebesar 2,37 juta ton pada akhir Januari lalu. Namun, seluruh garam tersebut hanya ditujukan untuk industri chlor alkali plant (CAP) yang mengolah garam untuk memenuhi permintaan industri kertas dan petrokimia.
Sementara, masih banyak industri lainnya, seperti farmasi, kosmetik, aneka pangan, pengasinan ikan, penyamakan kulit, pakan ternak, pengeboran minyak, tekstil, serta industri sabun dan detergen yang juga membutuhkan garam industri sebagai bahan baku produksi.
Industri-industri itu setidaknya memerlukan pasokan garam industri sebesar 1,3 juta ton. Sehingga total seluruh kebutuhan garam industri di Tanah Air mencapai 3,7 juta ton.
Haris pun mengatakan Kemenperin akan mengeluarkan rekomendasi bagi industri yang belum mendapatkan jatah bahan baku.
"Angkanya sesuai dengan kebutuhan industri dikurangi dengan yang sudah diimpor tahun ini," tandas Haris.
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengungkapkan kebijakan pengalihan kewenangan rekomendasi impor garam industri dilakukan karena pemerintah berkewajiban menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri dalam negeri, sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2015.
"Sekarang sudah dalam proses. Karena kritis, kita harus bergerak cepat. Kemenperin sudah disuruh menyiapkan dengan kesepakatan alokasi tidak lebih dari 3,7 juta ton," ucapnya.
Ia juga menekankan, dalam beleid terbaru itu, rekomendasi yang dialihkan kepada Kemenperin hanyalah untuk garam industri. Untuk garam konsumsi kewenangan masih berlaku di KKP. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved