Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
ENAM perusahaan mineral dan batu bara kembali menandatangani naskah amendemen kontrak karya (KK) perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
Kini keenam perusahaan tersebut resmi menjalankan amanat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Diproyeksikan, penerimaan negara yang diperoleh dari produksi dan operasi perusahaan tersebut bertambah cukup lumayan, sekitar Rp270 miliar," terang Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, kemarin.
Dengan ditandatangani-nya enam amendemen KK itu, total KK yang telah diamendemen hingga saat ini ialah 28 KK dan hanya tersisa 3 yang belum. KK yang menandatangani amendemen ialah 1 KK generasi IV, 3 KK generasi VI, dan 2 KK generasi VII, yaitu PT Na-tarang Mining yang beroperasi di Provinsi Lampung, PT Kalimantan Surya Kencana di Kalimantan Tengah, PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, PT Mindoro Tiris Emas di Sumatra Selatan, PT Masmindo Dwi Area di Sulawesi Selatan, dan PT Agincourt Resources di Sumatra Utara.
Gatot menjelaskan proses negosiasi amendemen dari PKP2B menjadi KK sangat panjang akibat terkendala adaptasi peraturan, yakni menyangkut wilayah perjanjian, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, serta kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang, dan jasa dalam negeri.
Isu penerimaan negara paling banyak menyebabkan proses negosiasi berjalan lamban. Agar ketiga perusahaan tersisa itu segera beralih dengan mekanisme KK, Bambang minta Kementerian Keuangan mengintensifkan negosiasi.
"Masih ada tiga perusahaan yang belum amendemen KK, satu beroperasi di Halmahera, satu di Papua, dan satu lagi di Sumbawa," tukasnya.
Diketahui, amendemen dilakukan dengan melakukan perubahan pasal, menambah dan menghapus beberapa pasal yang disesuaikan dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan peraturan turunannya serta peraturan perundangan lainnya yang terkait.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved