Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengintensifkan program pemasangan lampu tenaga surya hemat energi (LTSHE) di titik-titik yang belum terjangkau listrik pada tahun ini.
Karena itu, program elektrifikasi seperti pembangunan infrastruktur pembangkit listrik yang bersumber dari APBN harus digeser ke tahun depan karena keterbatasan anggaran.
"Karena keterbatasan dana, usulan-usulan seperti PLTS (pembangkit listrik tenaga surya) terpusat, digeser ke 2019. Kalau dananya tidak terbatas sih, dua-duanya bisa jalan," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Rida Mulyana, di Desa Tepian, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, akhir pekan kemarin,
Sepanjang tahun ini, Kementerian ESDM akan memasang 175 ribu unit LTSHE di 2.500 desa. Lebih dari 2.000 desa di antaranya berada di Papua. Pasalnya, Papua merupakan salah satu provinsi dengan tingkat elektrifikasi terendah. "Di Papua itu kebanyakan akan dipasang di daerah menantang," ucap dia.
Hal itu merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo. Menurut Rida, daripada masyarakat harus menunggu lebih lama untuk mendapat aliran listrik, lebih baik pemerintah berupaya menghadirkan prog-ram praelektrifikasi lebih dulu melalui LTSHE. "Daripada mereka nunggu tiga tahun gitu lo, ya udah kasih dulu terang. Praelektrifikasi. Dua tahun ini dikebut," tambah dia.
Selain itu, anggaran 2018 juga difokuskan untuk biaya pemeliharaan sejumlah PLTS. Ada sejumlah infrastruktur pembangkit listrik dengan nilai aset Rp1,17 triliun yang belum bisa diserahkan kepada pemerintah daerah karena berbagai alasan.
Salah satunya, alasan administrasi yang memakan waktu cukup lama. Selain itu, beberapa di antaranya mengalami kerusakan ringan. Nilai aset yang mengalami kerusakan ringan itu berkisar Rp60 miliar.
Selama aset itu belum dise-rahkan ke pemda setempat, pemda tidak memiliki kewajiban untuk pemeliharaan. Namun, Rida menegaskan Kementerian ESDM akan tetap menerima proposal pengajuan pembangunan pembangkit listrik komunal di daerah. Adapun untuk pelaksanaannya akan digeser pada 2019 mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved