Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas 32 peraturan di seluruh sektor dan akan terus dilakukan untuk memperlancar investasi. Upaya itu juga diharapkan mampu meniadakan hambatan yang selama ini menjadi batu sandungan para pengusaha. Ke-32 regulasi sektor ESDM yang dicabut itu tersebar pada subsektor minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batu bara (minerba), ketenagalistrikan, energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE), juga regulasi pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Sesuai arahan Presiden, kita harus coba mendorong investasi untuk pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang lebih baik. Salah satu arahan ialah mengurangi perizinan, mengurangi peraturan yang dipandang bisa mendorong untuk kegiatan usaha dan investasi makin lama makin baik," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, senin (5/2). Jonan menuturkan, dari total 32 regulasi yang dihapus, perinciannya ialah 11 regulasi dari migas, 4 regulasi ketenagalistrikan, 7 sektor minerba, 7 EBTKE, dan 3 peraturan pelaksanaan pada SKK Migas (lihat grafik).
Menurut dia, peraturan di bawahnya juga harus segera turut dicabut. Dengan begitu, kebijakan bisa berjalan optimal dan dampaknya bisa segera dirasakan pengusaha. Jonan mengaku landasan pencabutan 32 aturan itu tidak lain untuk menghilangkan hambatan yang selama ini dikeluhkan para pengusaha. Hambatan membuat investasi sulit untuk tumbuh sesuai harapan pemerintah dan masyarakat. Dia mengatakan Kementerian ESDM akan terus menjalankan strategi supaya sektor usaha semakin makin lama semakin baik. Upaya mempermudah investasi lewat pencabutan atau penyederhanaan peraturan serta perizinan, kata Jonan, akan terus digalakkan.
"Bukan hanya 32 (aturan yang saat ini dicabut), mungkin se-minggu-dua minggu lagi akan dikurangi lagi supaya kegiatan usaha semakin baik," tutupnya.
Tidak relevan
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syarial menjelaskan alasan 11 aturan di sektor migas dicabut ialah selain dikeluhkan pengusaha, juga sudah tidak relevan lagi. Seperti halnya Permentamben Nomor 02 Tahun 1975 tentang keselamatan kerja pada pipa penyaluran serta fasilitas kelengkapan untuk pengangkutan mi-nyak dan gas bumi di luar wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi. "Peraturan ini memang sudah tidak relevan karena sudah ada peraturan baru," katanya.
Kemudian, lanjut dia, pekan depan proses perizinan sektor migas juga akan disederhanakan. Ego mengatakan prinsip dasar peraturan ESDM yang tidak akan dicabut meliputi turunan dari amanat UUD tentang pengelolaan sumber daya alam yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat dan aturan soal safety. "Di luar itu, hal-hal yang sifatnya sudah tidak relevan dan ditengarai selama ini menghambat dunia usaha, kita cabut," tukasnya. (E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved