Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V dan KUD Bumi Asih menolak eksekusi pengosongan lahan kebun kelapa sawit seluas 2.823,52 hektare yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Bangkinang. “Keputusan PN Bangkinang No.38/Pdt.2013/PN.BKN 10 April 2014 salah alamat dan janggal,” kata Kuasa Hukum PTPN V, Sadino, sebagaimana dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (5/2). Keputusan eksekusi dilakukan dalam perkara antara LSM Yayasan Riau Madani sebagai pemohon eksekusi dan PTPN V yang berlokasi di perkebunan kelapa sawit Sei Batu Langkah, Desa Sei Agung, Kecamatan Tapung, Kampar.
Menurut Sadino, isi putusan PN Bangkinang kontroversial, antara lain menyatakan surat tanah di atas lahan 2.832,52 ha tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kemudian, menghukum tergugat (PTPN V) supaya mengosongkan objek sengketa dan mengembalikannya kepada status dan fungsinya sebagai kawasan hutan dengan menebang pohon kelapa sawit di atas lahan tersebut dan menanam tanaman akasia serta merawat dan memupuknya sampai tumbuh dengan sempurna sebagai layaknya hutan tanaman industri.
“Ini jelas tidak masuk akal karena sesuai dengan SK Menhut 878/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau seluas 2.139 ha berada di APL (area penggunaan lain),” ujar Sadino. Selain itu, di lahan seluas 2.823,52 ha tersebut, terdapat hak masyarakat dan KUD sesuai dengan penugasan pemerintah yang saat ini sudah mencapai sekitar 700 ha. Senada dengan Sadino, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Rokan Hulu Muhammad Aidi mengatakan putusan PN Bangkinang, Kabupaten Kampar, terkait dengan eksekusi lahan perkebunan sawit Sei Langkah PTPN V tersebut salah sasaran. “Ini putusan keliru, kabur. Alamat tidak jelas, lokus juga tidak jelas,” kata Aidi.
Keputusan PN Bangkinang menyebut Perkebunan Sawit Sei Langkah masuk ke wilayah Kabupaten Kampar. Namun, sebenarnya wilayah itu masuk wilayah Kabupaten Rokan Hulu, tepatnya Desa Kabun, Kecamatan Kabun. Ketua Serikat Pekerja PTPN V Asmanuddin Sinaga mengatakan menolak rencana eksekusi itu. “Perusahaan negara ini sedang diobok-obok,” ujarnya. (E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved