Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Bappenas Petakan Proyek untuk Didanai Obligasi Hijau

(E-1)
06/2/2018 02:01
Bappenas Petakan Proyek untuk Didanai Obligasi Hijau
(Ist)

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melalui Unit Tim Fasilitasi Pembiayaan Investasi Nonanggaran Pemerintah (PINA) tengah memetakan proyek-proyek infrastruktur potensial untuk didanai obligasi hijau (green bonds). Chief Executive Officer (CEO) PINA Ekoputro Adijayanto ditemui di Jakarta, Senin (6/2), mengatakan proyek infrastruktur yang potensial untuk dibiayai dengan skema obligasi hijau merupakan sektor yang bukan terkait jalan raya. Hal itu disebabkan obligasi hijau ditujukan untuk pengembangan proyek dengan skema berwawasan lingkungan, terutama yang mengurangi kendaraan di jalan raya.

“Jadi semua yang tidak terkait jalan raya itu pantas dipilih untuk menerima skema tersebut, yang di antaranya ada pelabuhan, bandar udara, dan perkeretaapian. Di luar itu, ada satu lagi yang terkait dengan pengolahan air dan energi baru terbarukan,” tutur Ekoputro seperti dikutip dari Antara. Tiga proyek infrastruktur yang potensial didanai dengan skema obligasi hijau antara lain Bandara Kertajati di Jawa Barat, New Tanjung Priok di DKI Jakarta, dan penyaluran air bersih melalui Perum Jasa Tirta. (E-1) Merger ALI dan AFI tidak Pengaruhi Premi.

Otoritas Jasa Keuangan menyatakan penggabungan PT AXA Life Indonesia (ALI) dengan PT AXA Financial Indonesia (AFI) tidak membuat perubahan terkait manfaat, besaran premi atau ketentuan khusus untuk setiap produk asuransi. Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara Hizbullah di Denpasar, kemarin, sebagaimana dikutip dari Antara menjelaskan proses penggabungan itu juga tidak memengaruhi proses bisnis dan pertanggungan asuransi kelompok usaha AXA Group yakni PT AXA Mandiri Financial Services, PT Mandiri AXA General Insurance dan PT Asuransi AXA Indonesia.

Hizbullah mengatakan terkait pengalihan kontrak asuransi, PT ALI telah memberitahukan setiap pemegang polis dan terhitung sejak tanggal efektifnya penggabungan, seluruh hubungan hukum dalam kontrak asuransi antara PT ALI dan pemegang polis beralih kepada PT AFI. Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan pers mengatakan penggabungan itu sehubungan dengan ketentuan UU 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Pasal 16 ayat 1 undang-undang itu mengatur setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu perusahaan asuransi jiwa. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya