Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO), perusahaan pertambangan dan pabrik pengolahan (smelter) bijih besi di Pulau Sebuku, Kalimantan Selatan, menolak uang jamin-an Rp51 miliar yang diminta Pemprov Kalsel. Dirut SILO Mayjen TNI (Purn) Soenarko di Jakarta menilai permintaan uang jaminan tersebut tidak memiliki dasar hukum. “Jelas saja kami tolak permintaan uang jaminan tersebut karena tidak ada dasar hukumnya. Uang Rp51 miliar tidak sedikit,” katanya sebagaimana dikutip dari Antara. Sebelumnya, Pemprov Kalsel melalui surat Kepala Dinas Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq dengan Nomor 522/1054/PDASRHL/Dishut tertanggal 25 Agustus 2017 menyebutkan SILO sebagai pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) seluas 1.731,6 ha, baru merealisasikan penanaman rehabilitasi DAS seluas 11,5 ha.
Karena itu, sesuai surat tersebut, Dinas Kehutanan Pemprov Kalsel meminta SILO menyiapkan rekening QQ (bersama) untuk kegiatan penanaman rehabilitasi DAS. Selanjutnya, surat juga menyebutkan jika SILO tidak memenuhi kewajiban DAS IPPKH seluas 1.720,116 ha, Dinas Kehutanan Pemprov Kalsel bisa mengusulkan kepada pejabat berwenang untuk mencabut lokasi rehabilitasi DAS yang sudah ditetapkan. Sikap SILO yang menolak pembayaran uang jaminan diperkuat surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Melalui surat Nomor S.29 yang ditujukan kepada SILO, Kepala Biro Hukum KLHK Krisna Rya mengatakan uang jaminan Rp30 juta per hektare tidak ada dasar hukumnya.
“Persyaratan agar SILO menyiapkan rekening QQ yang dialokasikan khusus untuk kegiatan penanaman rehabilitasi DAS IPPKH minimal Rp30 juta per ha tidak diatur ketentuan peraturan perundangan-undangan,” tulis Krisna. Saat ini pengoperasian smelter bijih besi SILO terhenti sejak November 2017 dan menyebabkan 533 kar-yawan terancam pemutusan hubungan kerja (PHK). Mangkraknya smelter bernilai triliunan rupiah tersebut juga merugikan pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, juga perusahaan. (E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved