Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) masih terus melakukan pendataan ulang, verifikasi, dan validasi kapal-kapal cantrang di Kota Tegal, Jawa Tengah. Hal itu menyusul keputusan Presiden Joko Widodo yang mengijinkan kapal cantrang kembali beroperasi selama masa pengalihan alat tangkap ikan menjadi ramah lingkungan. Antusiasme para nelayan terlihat pada hari ketiga pendataan ulang kapal dengan alat tangkap cantrang di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal, Sabtu (3/2). “Antusiasme nelayan sangat terlihat. Hingga hari ketiga sebanyak 156 nelayan menyanggupi mengganti alat tangkapnya, yang ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan kesanggupan. Sementara itu, 31 pemilik kapal lainnya menolak untuk mengganti alat tangkap,” ungkap Ketua Tim Khusus Peralihan Alat Tangkap yang Dilarang, Laksdya (Pur) Widodo, dalam keterangan resmi, Minggu (4/2).
Widodo menjelaskan terdapat ratusan kapal yang terindikasi melakukan markdown. “Markdown itu artinya ukurannya melebihi yang di surat. Jadi di dalam surat tertera 30 GT, padahal aslinya ada yang 50, ada yang 100 GT, bahkan 155 GT.”
Jika kapasitas kapal lebih dari 30 GT, yang mengeluarkan izin seharusnya pemerintah pusat. Adapun selama ini izin yang mereka miliki dari pemerintah daerah. “Sampai dengan hari ini sudah terdata 197 pemilik, yang sudah cek fisik ada 241 kapal dari 131 pemilik,” ungkapnya.
Untuk proses pendaftaran, pemilik kapal diharuskan datang langsung agar dapat memastikan data-data yang ada akurat. Jika tidak, pendaftaran pun ditolak. “Jadi pendaftarannya ini, pemiliknya yang kita harapkan datang langsung. Tatkala bukan pemiliknya, kami minta harus ada karena kita ingin data-data yang akurat dari kapal ini,” ungkapnya. Pendataan ulang kapal merupakan bentuk komitmen KKP dalam menjalankan perintah Presiden Joko Widodo pada 17 Januari 2018. “Setelah itu baru kami berikan rekomendasi untuk berlayar. Sebagaimana arahan Presiden, nelayam cantrang dipersilakan berlayar tanpa batasan waktu hingga selesai mengganti alat tangkapnya.” (Tes/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved