Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DEWAN Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT Axa Life Indonesia. Dalam keterangan resminya, Kepala Eksekutif Pengawas Institusi Keuangan Nonperbankan (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan pencabutan izin usaha itu dilakukan karena PT Axa Life Indonesia merger dengan PT Axa Financial Indonesia. PT Axa Life Indonesia telah diberikan izin usaha di bidang asuransi jiwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-OS/KMKDN/1997 tanggal 3 Januari 1997. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Per-asuransian, PT Axa Life Indonesia adalah perusahaan asuransi yang menjalankan usaha asuransi jiwa.
Dalam rangka pemenuhan single presence policy (SPP) sebagaimana diatur dalam Pasal 16 juncto Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, PT Axa Financial Indonesia selaku perusahaan yang menerima penggabungan telah mengajukan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan atas rencana penggabungan usaha PT Axa Life Indonesia dengan PT Axa Financial Indonesia. Rencana penggabungan PT Axa Life Indonesia ke dalam PT Axa Financial Indonesia telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Nomor S-131/D.05/2017 tertanggal 2 Oktober 2017.
Pengalihan portofolio pertang-gungan PT Axa Life Indonesia kepada PT Axa Financial Indonesia telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/PO.JK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Terhadap penggabungan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT Axa Life yang menggabungkan diri dalam PT Axa Financial Indonesia per tanggal efektif 1 November 2017.
Selanjutnya, PT Axa Financial Indonesia selaku pihak yang menerima pengalihan portofolio pertanggungan bertanggung jawab atas kewajiban yang timbul di kemudian hari. “Dengan dicabutnya izin usaha, PT Axa Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa,” jelas Riswinandi. (Try/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved