Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Sanksi Teguran bagi Taksi Daring

Cah/E-1)
02/2/2018 06:16
Sanksi Teguran bagi Taksi Daring
(Ilustrasi--thinkstock)

Kementerian Perhubungan menyatakan siap menerapkan sanksi tegas berupa tilang terhadap pengendara taksi daring yang menyalahi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Namun, Kemenhub lebih memilih untuk mendahulukan terciptanya kesadaran dari para pengendaranya.

“Sejak hari ini (1/2) sanksi atas PM 108 sudah digalakkan dengan bentuk teguran. Fungsinya sama dengan tilang, hanya bedanya kalau tilang di pengadilan, diselesaikan dan membayar denda. Kalau teguran, itu menciptakan kesadaran atau tanggung jawab untuk memenuhi semua yang ditetapkan dari pengendara taksi daringnya,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, di Gedung Kemenhub, kamis (1/2).

Seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sudah diperintahkan untuk melakukan pengawasan dan memberikan teguran terhadap pengendara taksi daring yang tidak memenuhi PM 108. (Cah/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya