Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
PEMERINTAH memutuskan untuk menyederhanakan tata niaga impor melalui pergeseran pengawasan ketentuan sejumlah barang yang terkena larangan pembatasan (lartas) dari kawasan pabean (border) menjadi di luar kawasan pabean (post-border). "Kebijakan untuk mempermudah dan mempercepat arus barang di pelabuhan ini, akan mulai berlaku 1 Februari 2018 melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW)," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebagaimana dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (31/1).
Darmin menjelaskan kebijakan di pintu masuk barang impor ini bertujuan mendorong daya saing industri yang membutuhkan bahan baku impor, daya saing ekspor serta efisiensi kebutuhan konsumsi. Selain itu, kebijakan ini sekaligus merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam kerja sama perdagangan internasional serta mendukung kelancaran arus barang ekspor-impor di pelabuhan (dwelling time) yang melengkapi instrumen INSW, Pusat Logistik Berikat (PLB) dan manajemen risiko. "Pada prinsipnya pengawasan post-border dilakukan untuk mempercepat pengeluaran barang dari pelabuhan tanpa menghilangkan rantai tata niaga," kata Darmin.
Pengawasan post-border ini berlaku bagi bahan baku yang menggunakan sistem post audit terhadap industri pemakai serta bagi barang konsumsi yang menggunakan sistem risk management atau persyaratan pra edar seperti label makanan luar yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Pengawasan post-border ini tidak diberlakukan untuk ekspor," tambah Darmin. Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah mengurangi pengawasan barang lartas dari 5.229 kode HS (48,3%), menjadi hanya 2.256 kode HS atau 20,8% dari total 10.826 kode HS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved