Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
BANK Indonesia (BI) menyebutkan proses kajian untuk menerbitkan mata uang digital bank sentral (central bank digital currency/CBDC) akan selesai paling lambat pada 2020. “Kita mulai kajian ilmiahnya tahun ini. Rencana selesainya dua tahun. Setelah kajian selesai, BI akan memutuskan untuk menerbitkan atau tidak mata uang digital rupiah itu,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, rabu (31/1). Meski memulai riset tahun ini, Onny mengakui sejak 2017 BI sudah mengumpulkan kajian dan membandingkan proposal (benchmarking) penerbitan mata uang digital oleh bank sentral negara-negara lain, seperti Inggris, Singapura, Malaysia, dan Ekuador.
Menurut Onny, banyak aspek yang harus dipertimbangkan dalam kajian, seperti dampak mata uang digital bank sentral atas moneter dan stabilitas sistem keuangan, infrastruktur teknologi, perlindungan konsumen, dan masalah legalitas agar tidak berbenturan dengan Undang-Undang Mata Uang dan Undang-Undang BI. Jika berkaca dari kajian dan pandangan bank sentral negara lain, Onny mengatakan penerbitan mata uang digital memang akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Sebabnya, BI tidak perlu terus menerbitkan uang rupiah fisik sehingga bisa mengedarkan uang dalam bentuk digital.
“Jadi, tidak perlu mencetak uang. Ada legal tendernya, yakni kepastian hukum, dan tidak fluktuatif naik turun seperti mata uang virtual (virtual currency),” ujar dia. CBDC berbeda dengan mata uang virtual (virtual currency) yang diterbitkan swasta, seperti bitcoin dan etherum. CBDC diterbitkan secara legal oleh bank sentral dan peredarannya dijaga agar tidak menimbulkan gelembung harga dan mengganggu stabilitas sistem keuangan. (E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved