Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Pemerintah Cabut Larangan Cantrang

Andhika Prasetyo
17/1/2018 19:53
Pemerintah Cabut Larangan Cantrang
(MI/Usman Iskandar)

PEMERINTAH secara resmi mencabut larangan penggunaan alat tangkap cantrang sampai waktu yang belum ditentukan.

Keputusan itu diambil setelah Presiden Joko Widodo bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bertemu dengan para perwakilan nelayan, Rabu (17/1).

Ketua KUD Karya Mina Kota Tegal Hadi Santoso, salah satu perwakilan nelayan yang bertemu dengan Presiden dan Susi, mengaku senang dengan hasil pertemuan yang berlangsung selama beberapa jam itu.

"Dengan negosiasi yang cukup lama, cantrang oleh Bapak Presiden boleh dipakai melaut lagi," ujar Hadi.

Kendati kembali diperbolehkan menggunakan cantrang, para nelayan tidak diizinkan menambah kapal dengan alat tangkap yang sebelumnya dianggap merusak lingkungan laut itu.

Pemerintah juga akan memfasilitasi pinjaman bagi para nelayan cantrang yang ingin membuat kapal baru dan beralih alat tangkap. Pengajuan kredit, lanjutnya, dapat disampaikan melalui kepala daerah setempat.

"Bu Susi sudah terbuka hatinya. Nanti bagi pemilik-pemilik kapal yang niat beralih alat tangkap bisa mengajukan pinjaman," katanya.

Sebelumnya, larangan penggunaan cantrang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia. Di beleid itu, cantrang dan 16 alat tangkap lainnya hanya boleh digunakan hingga akhir 2016.

Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti kemudian mengeluarkan Permen Nomor 71 Tahun 2016 untuk menyempurnakan Permen KP 2/2015. Menindaklanjuti beleid tersebut, Susi mengeluarkan Surat Edaran 72/2016 tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI. Di situ, penggunaan alat cantrang dilarang mulai Juli 2017. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik