Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pemerintah Tunjuk PPI untuk Impor Beras, Ini Alasan Kemendag

Desi Angriani
12/1/2018 20:46
Pemerintah Tunjuk PPI untuk Impor Beras, Ini Alasan Kemendag
(ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

PEMERINTAH melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunjuk PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI sebagai importir 500 ribu ton beras dari Vietnam dan Thailand. Pemerintah punya alasan kuat kenapa memilih PPI.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan beras yang akan diimpor oleh PPI bukan beras medium melainkan beras jenis khusus. PPI mengajukan impor beras untuk keperluan khusus dengan tingkat kepecahan di bawah lima persen.

"Ya kenapa tidak boleh PPI, kan yang diimpor beras jenis khusus," kata Enggar seusai menghadiri rapat koordinasi pangan di Kementerian bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/1).

Enggar menambahkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 1 tahun 2018, pada pasal 16 ayat 1, impor Beras untuk Keperluan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a hanya dapat dilakukan oleh Perum Bulog. Sementara 500 ribu ton beras tersebut berjenis khusus sehingga didelegasikan ke PPI yang merupakan salah satu perusahaan BUMN.

"Ya kalau bukan beras umum itu sesuai Permendag 1 Tahun 2018 itu. Pokoknya sekarang ketentuannya BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Ya sudah aman," imbuhnya.

Sementara Guru Besar Institut Pertanian Bogor, Dwi Andreas Santoso, menilai PPI tidak memiliki wewenang sekaligus infrastruktur untuk menjalankan impor beras demi kepentingan umum. Kewenangan tersebut seharusnya dijalankan oleh Perum Badan Urusan Logistik (Bulog).

"Yang boleh Bulog semua infrastrukturnya ada di Bulog bahkan PPI enggak punya wewenang dan infrastruktur. Kenapa tiba-tiba muncul PPI, kenapa tidak Bulog," imbuh dia saat dihubungi Medcom.id.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti, tak berkomentar banyak. Menurutnya, wewenang impor beras umum seharusnya menjadi wilayah Bulog. Namun untuk beras khusus, impor bisa dilakukan oleh BUMN lainnya seperti PPI.

"Kalau untuk beras umum (untuk kepentingan umum) setahu saya harus Bulog sedangkan kalau untuk beras khusus tidak harus Bulog dalam arti bisa BUMN lain," kata Djarot dalam pesan singkat kepada Medcom.id.

Adapun berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla telah melakukan impor beras senilai Rp16,6 triliun dengan volume 2,90 juta ton sepanjang periode 2014-2017. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik