Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sudah ada tiga provinsi yang siap menerbitkan obligasi daerah, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.“Juga, ada beberapa daerah lain. Nilainya belum ditentukan. Terlebih dahulu dilakukan sosialisasi agar semua pemerintah daerah paham, juga investor dan pengusaha, sebab yang melakukan proyek pasti kontraktor dan pengusaha,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso seusai penutupan pasar modal Indonesia 2017, di Jakarta, Jumat (29/12).
OJK mengeluarkan tiga peraturan OJK (POJK) terkait dengan penerbitan obligasi daerah. Ketiga ketentuan itu ialah POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, POJK No 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, dan POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Wimboh melanjutkan, syarat obligasi, yang berinvestasi ialah investor, penerbitnya pemerintah daerah (pemda), serta harus diperdagangkan di bursa. “Jadi ini kolaborasi semua instansi dan diharapkan beberapa pemda bisa segera memanfaatkan pada 2018. Kami bakal dorong lebih cepat. Adapun nilainya tergantung bagaimana keuangan daerahnya. Tiap daerah bisa beda-beda, tergantung proyek di daerah itu,” tutur dia. Lembaga rating, lanjut Wimboh, nanti menentukan daerah mana yang layak menerbitkan obligasi. Kaidahnya tidak beda jauh dengan perusahaan bila akan mengeluarkan obligasi. “Hanya karena ini pemda, harus mendapatkan kesepahaman dan persetujuan dari instansi yang lainnya.”
Untuk pengawasannya, jelas Wimboh, lembaga rating bakal menilai pemda dari perhitungan penerimaan daerah, ekspektasi penerimaan daerah di masa depan, serta berapa maksimum yang bisa dikeluarkan untuk menerbitkan surat utang sebagai pembiayaan.
Ia berharap terbitnya aturan obligasi daerah dapat meminimalkan kendala selama ini karena ada keterlibatan antarinstitusi seperti OJK, Kemenkeu, dan Kemendagri.
Pisau bermata dua
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mendorong daerah agar berani menerbitkan obligasi. Pasalnya selama ini daerah hanya menjalankan APBN dan APBD. Bahkan, tidak jarang ditemukan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) mereka masih menumpuk.“Ini ialah cara bagaimana supaya daerah sebetulnya berani serta mampu meminjam dana melalui obligasi. Selama ini, banyak yang tidak berani. Coba perhatikan, dari 500 sekian kabupaten/kota, sekitar 400 kabupaten/kota mungkin sebenarnya bisa terbitkan. Artinya mereka punya kemampuan keuangan dan kemampuan membayar kembali,” ujar Darmin.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syafrudin mengingatkan obligasi daerah bisa dikelola dengan baik. Apabila tak dikelola dengan baik, obligasi daerah dapat menjadi pisau bermata dua bagi daerah yang menerbitkannya. “Untuk menerbitkan obligasi daerah tersebut, APBD mesti akuntabel dan transparan sehingga tidak membenani setelah diterbitkan,” tutupnya. (E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved