Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Pembentukan Holding BUMN Butuh Penyempurnaan Aturan

21/11/2017 20:00
Pembentukan Holding BUMN Butuh Penyempurnaan Aturan
(ANTARA)

PEMBENTUKAN holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membutuhkan penyempurnaan aturan.

Aturan yang butuh disempurnakan ialah UU Keuangan Negara, yang dinilai menyulitkan manajemen BUMN untuk bergerak gesit dalam menghadapi perkembangan dunia usaha.

"Ini karena UU itu mengatur kalau keputusan bisnis yang diambil ternyata salah dan perusahaan merugi, maka berpotensi dikategorikan dalam kerugian negara," ujar pengamat hukum korporasi Dewi Djalal dalam diskusi di Jakarta, Selasa (21/11).

Ia mengemukakan, BUMN cenderung untuk mengambil keputusan yang aman untuk menghindari risiko. Sehingga hal tersebut membuat mereka kalah gesit dengan perusahaan swasta dan kalah cepat dalam bersaing.

"Kalau berbisnis tentu ada kemungkinan untung rugi. Inilah yang membuat mereka kalah gesit dengan perusahaan swasta, sehingga kalah cepat dalam bersaing. Terutama saat dihadapkan pada aspek future value yang biasa dihadapi swasta namun terdengar asing di lingkungan BUMN, terlebih aparat penegak hukum," tutur Dewi, kandidat doktor Fakultas Hukum UGM ini.

Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno telah menetapkan setidaknya enam induk usaha (holding) BUMN akan terbentuk dalam dua tahun ke depan.

Untuk 2017, dua holding yang siap beroperasi adalah holding BUMN Pertambangan dengan induk perusahaan PT Inalum, dan holding BUMN Energi dengan induk perusahaan PT Pertamina.

Pada 2018, Pemerintah akan melebur sejumlah perusahaan pelat merah pada sektor usaha yang sama menjadi holding BUMN perbankan, konstruksi, jalan tol, dan terakhir holding BUMN perumahan.

Jika belum dilakukan penyempurnaan aturan, Dewi menilai pembentukan holding BUMN itu tidak akan efektif. Itu karena manajemen BUMN dan anak perusahaannya masih dibayangi rasa takut akan berhadapan dengan proses hukum.

Selain itu, ia mengatakan kendala lain yang mungkin muncul adalah kemungkinan terjadinya kartel bisnis baik vertikal maupun horizontal.

"Misalnya kalau ke depan PT Antam, PT Timah dan PT Bukit Asam di bawah holding PT Inalum, bisa saja muncul praktik integrasi vertikal. Yakni, bisnis hulu ke hilir yang berputar di sekitar holding itu saja dan menutup perusahaan lain untuk masuk ke perusahaan tersebut," paparnya seperti dilansir Antara.

Sedangkan secara horizontal, misalnya jika dibuat holding dalam industri perbankan dan jasa keuangan, muncul kekhawatiran akan terjadinya persekongkolan, yakni penyedia jasa keuangan yang menjadi bagian holding tersebut menetapkan harga produk yang sama di bawah harga pasar. Sehingga berpotensi mematikan perusahaan di luar holding itu.

"Ada beberapa hal yang memang perlu dimonopoli oleh negara demi mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dengan adanya holding BUMN ini, monopoli dilaksanakan oleh anak-anak perusahaan. Makanya perlu ada payung hukum agar proses bisnis perusahaan tidak bertentangan dengan UU Persaingan Usaha," jelas Dewi.

Pemerintah juga harus lebih gencar mensosialisasikan bahwa pembentukan holding BUMN sebagaimana diatur oleh PP No.72/2016, pada dasarnya menjadikan BUMN yang ada menjadi perusahaan anak eks-BUMN.

Ia mengatakan dengan pembentukan holding juga tidak sepenuhnya terlepas kepemilikan dan pengelolaannya oleh negara, yang tentu berbeda dengan tujuan privatisasi yang bertujuan melepaskan kepemilikan negara terhadap BUMN.

Ia menambahkan, asumsi bahwa kepemilikan dan pengelolaan oleh negara tidak sepenuhnya terlepas dari perusahaan anak eks-BUMN itu terlihat pada PP No.72/2016 Ketentuan pasal 2A ayat (6) dan Ketentuan Pasal 2A ayat (2).

Kedua pasal itu mengatur perusahaan holding memiliki lebih dari 50% saham pada perusahaan anak. Sehingga pada dasarnya kontrol tetap ada di tangan negara.

Negara sebagai pemegang saham di anak perusahaan juga punya hak istimewa untuk pengangkatan anggota direksi dan anggota komisaris, perubahan anggaran dasar, perubahan struktur kepemilikan saham, penggabungan, peleburan, pemisahan, dan pembubaran, serta pengambilalihan perusahaan oleh perusahaan lain.

"Tujuan yang paling pokok dari restrukturisasi BUMN melalui holdingisasi adalah untuk optimalisasi manajemen," tambah Dewi.

Sebagai contoh, bila BUMN-BUMN yang berada pada sektor yang sama kemudian dilakukan holdingisasi, akan terjadi share support di dalam holding tersebut.

"Kondisi itu yang akan membuat pelaksanaan pekerjaan dari berbagai BUMN sejenis tersebut, menjadi lebih optimal daripada menjadi pesaing satu dan lainnya," jelasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik