Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Kepatuhan Pajak masih Jadi Persoalan

MI
20/10/2017 08:33
Kepatuhan Pajak masih Jadi Persoalan
(MI/Arya Manggala)

TIGA tahun pemerintahan Jokowi-JK ternyata masih menyisakan persoalan kepatuhan pajak yang rendah.

Deputi Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Ekonomi Strategis Kantor Staf Presiden, Denni Purbasari, mengatakan tingkat kepatuhan pajak wajib pajak Indonesia belum banyak berubah ketimbang 3 tahun lalu meski kebijakan amnesti pajak telah dilakukan.

Ia menyebut negara sebesar Indonesia tidak semestinya hanya memiliki rasio pajak (tax ratio) kurang dari 11%. Angka itu lebih rendah daripada rasio pajak Malaysia (16%) dan Singapura (18%). Terlebih dari 44 juta orang yang seharusnya memiliki NPWP, kenyataan saat ini hanya 26 juta penduduk yang sudah memiliki NPWP. Dari 26 juta penduduk tersebut hanya 10 juta yang memasukkan SPT pajak. Bahkan, dari 10 juta penduduk yang menyerahkan SPT, hanya 900 ribu penduduk yang membayar pajak.

“Dan (kontribusi) PPN kita hanya 40% dari semestinya. Itu menunjukkan bahwa compliance (kepatuhan) adalah isu,” ujar Denni dalam diskusi kelompok terfokus di Kantor Media Group, Jakarta, kemarin.

Ia menyebut dalam rangka meningkatkan kepatuhan itu, aparat perpajakan memang harus agresif. Akan tetapi, agresivitas aparat pajak itu harus diimbangi dengan komunikasi yang baik dengan wajib pajak.

“Jadi kalau ada yang mengeluh saya dikejar pajak, memang tidak ada yang happy dengan pajak. Di negara mana pun sama saja, tapi memang cara komunikasi pemerintah dengan publik harus dibenahi,” ucapnya.

Di tempat yang sama, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi NasDem, Johnny G Plate, menyebut seharusnya rasio pajak Indonesia mencapai 14% sehingga tidak perlu ada protes seolah-olah negara terlalu agresif memburu pajak.

“Pajak itu suka tidak suka merupakan kewajiban warga negara yang harus kita tingkatkan karena itu sumber penerimaan negara,” tukasnya.

Adanya guncangan dari korporasi terkait dengan mulai gencarnya petugas pajak, menurutnya hanya bersifat sementara. Ke depan dunia usaha akan mulai terbiasa dan sadar untuk membayar pajak yang selama ini tidak diungkap. Terlebih, uang pajak tersebut digunakan untuk memperbaiki pelayanan publik dan meningkatkan kualitas SDM agar Indonesia pada 2045 bisa menjadi negara high income dan tidak terjebak pada middle income trap.

“Kita akan masuk keseimbagan ekonomi baru ketika kewajiban perpajakan kita lakukan dengan benar. Jangan sampai negara-negara lain mengecap kita terlalu banyak memberikan subsidi,” ucapnya.

Namun, pandangan wajarnya agresivitas aparat pajak tersebut ditentang dunia usaha. Presiden Direktur PT Sido Muncul Irwan Hidayat mengaku keagresifan petugas pajak itu ditakuti kalangan usaha di tingkat grosir sehingga mengurangi belanja.

“Mereka takut diperiksa, padahal dulu janjinya kalau ikut (tax amnesty) tidak akan diperiksa,” ucapnya.

Ia pun berharap reformasi perpajakan segera dilakukan. Irwan mengusulkan agar PPN tidak dibebankan kepada penjual grosir, tapi cukup kepada perusahaan dan distributor.

“Kalau di tingkat perusahaan ke distributor, itu oke. Tapi dari distributor ke grosir, ini problem sekali karena dia harus mengisi tax masukan itu buat mereka rumit,” ucapnya.

Hal yang sama dikeluhkan ekonom UGM Tony Prasetiantono. Tony yang mendatangkan artis asing untuk bermain di konser jazz UGM mengalami ‘keganasan’ petugas pajak. ‘Keganasan’ itu yakni karena penerapan pajak artis asing sebesar 20% sesuai PPh Pasal 26. Padahal di negara asal artis itu yakni Amerika Serikat, si artis juga dipajaki sebesar 20%. “Jadi kalau kita tetap 20%, sama seperti kita bayar artis Amerika bermain di Amerika, jadi terlalu agresif,” keluhnya.

Direktur Eksekutif Indef Eni Sri Hartati pun mengakui bahwa masih ada masalah dalam hal administrasi perpajakan. Seharusnya penerapan perpajakan dilakukan dengan cara yang lebih tepat dan simpel ketimbang seperti saat ini. “Penerapan PPN yang ada di setiap tahapan ialah contohnya,” tandas Sri.

Meski demikian, Johnny mengatakan segala masukan dan keluhan masyarakat tentang perpajakan disampaikan saja ke DPR. Apalagi saat ini DPR sedang membahas revisi penerimaan negara bukan pajak. (Nyu/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya