Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo telah menye tujui penaikan cukai rokok yang akan diberlakukan pada Januari 2018. Hal itu disampaikannya seusai rapat internal bersama Presiden Jokowi bersama sejumlah menteri terkait lainnya. Hadir dalam rapat tersebut, antara lain Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. “Kami bersama membahas rencana untuk kenaikan cukai rokok untuk 2018.
Kita telah menyiapkan kepada Bapak Presiden skenario kenaikan sebesar 10,04% yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2018,” kata Sri Mulyani, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin. Keputusan penaikan cukai rokok tersebut, kata Sri, telah menimbang empat hal. Pertama, penaikan cukai rokok tersebut telah memperhatikan pandangan masyarakat, terutama aspek kesehatan dan konsumsi rokok yang harus terus dikendalikan. Kedua, penaikan cukai rokok harus bisa mencegah makin banyaknya rokok ilegal. Ketiga, itu memperhatikan dampak terhadap kesempatan kerja, terutama kepada petani dan buruh rokok.
Keempat, penaikan itu menyangkut penerimaan negara. Sri Mulyani pun mengatakan Kepala Negara juga menginstruksikan menterimenteri terkait untuk mencarikan solusi di masa depan bagi keberlangsungan para petani tembakau. Sebelumnya, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan apabila pemerintah terus meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT), potensi peredaran rokok ilegal semakin meluas. Menurutnya, mayoritas yang mengonsumsi rokok ialah kelas menengah ke bawah. Apabila tarif CHT semakin tinggi yang pada akhirnya mendorong kenaikan harga rokok, masyarakat akan mencari opsi rokok murah (ilegal). “Hal itu tidak sejalan dengan fungsi cukai yang bertujuan mengendalikan konsumsi,” ujarnya. (Ima/Tes/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved