Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Pemerintah Kaji Penurunan PPh UMKM

Tesa Surbakti
02/9/2017 07:41
Pemerintah Kaji Penurunan PPh UMKM
(ANTARA FOTO/Arief Hermawan)

KEMENTERIAN Keuangan tengah mengevaluasi penurunan pajak penghasilan (PPh) final terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang saat ini mencapai 1% dari omzet maksimum 4,8 miliar per tahun.

Menurut rencana, pengenaan pajak dari sektor yang menggerakkan roda perekonomian masyarakat itu akan diturunkan menjadi 0,25%.

Wacana perubahaan tarif pajak bagi sektor UMKM akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.

Penurunan pajak dilatarbelakangi keinginan untuk mendorong kepatuhan pembayaran pajak dari sektor UMKM.

"Kami sedang melakukan evaluasi (penurunan pajak UMKM). Nanti kalau sudah siap, kami sampaikan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai Rapat Paripurna RUU APBN 2018, Kamis (31/8).

Senada, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara juga masih enggan menjabarkan detail perihal kepastian penurunan pajak terhadap UMKM.

Menurutnya, pergerakan sektor UMKM memilki kontribusi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"Ini kita masih diskusikan, jadi tunggu saja. Prinsipnya adalah membuat UMKM bisa lebih meningkat ketaatannya," ujar Suahasil.

Niatan pemerintah memperbaiki tingkat kepatuhan pajak UMKM, sambung dia, dengan cara memasukkan sektor tersebut dalam sistem perpajakan.

Dalam artian, pemerintah akan mengkaji lebih lanjut tidak hanya pengenaan tarif, tetapi juga jenis dan objek pajak.

"UMKM bagian ekonomi yang cukup besar, keinginan agar mereka lebih taat pajak caranya tentu dengan memasukkan mereka dalam sistem pajak. Bagaimananya sedang dirundingkan, bukan hanya tarif, melainkan juga jenis pajak, objek pajak, harus didetailkan di revisi (PP) tersebut," jelasnya.

Risiko penerimaan

Menkeu Sri Mulyani memastikan pencapaian target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2018 sebesar Rp1.609,4 triliun akan dilakukan tanpa menimbulkan tekanan kepada pelaku ekonomi.

"Saat ini reformasi perpajakan dilaksanakan dengan fokus pada pengamanan target penerimaan tanpa membuat perekonomian dan pelaku ekonomi merasakan tekanan yang berlebihan," tandas Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyampaikan pandangan tersebut saat mewakili pemerintah dalam membacakan jawaban atas tanggapan fraksi-fraksi DPR terhadap Nota Keuangan dan RAPBN 2018.

Ia memahami bahwa penerimaan perpajakan terus mengalami kendala dan laju pelemahan dalam enam tahun terakhir sehingga menimbulkan kesan pencapaian target pendapatan negara pada 2018 terlalu optimistis.

Namun, menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut, target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2018 masih cukup moderat dan sejalan dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi, inflasi maupun upaya ekstra yang akan ditempuh.

Meski demikian, masih terdapat risiko dari proyeksi penerimaan perpajakan tersebut, yaitu tingkat realisasi pendapatan dari sektor pajak dan kepabeanan cukai yang bisa dicapai

(Ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya