Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Mobil Bahan Bakar Fosil Bakal Disetop pada 2040

Usman Kansong
25/8/2017 08:11
Mobil Bahan Bakar Fosil Bakal Disetop pada 2040
(ANTARA/Nyoman Budhiana)

PENJUALAN kendaraan konvensional berbahan bakar fosil diwacanakan dihentikan pada 2040.

Wacana itu mengemuka dalam diskusi kelompok terfokus yang membahas regulasi percepatan mobil listrik di Nusa Dua, Bali, kemarin.

Diskusi dihadiri perwakilan sejumlah kementerian, BUMN, produsen kendaraan bermotor, universitas, dan media massa.

"Diusulkan penjualan mobil berbahan bakar fosil disetop pada 2040, dan itu diusulkan diatur dalam peraturan presiden atau peraturan pemerintah tentang percepatan mobil listrik," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan seusai diskusi.

Sebagai perbandingan, sejumlah negara telah memutuskan menghentikan produksi kendaraan berbahan bakar fosil.

Norwegia menyetop penjualan kendaraan berbahan bakar bensin pada 2025, Jerman 2030, Prancis 2040, Inggris 2030, Amerika Serikat 2030, dan India 2030.

Negara-negara tersebut mengganti kendaraan bermotor konvensional dengan kendaraan bermotor listrik.

Dalam hal kendaraan bermotor listrik, menurut Jonan, Presiden Jokowi memerintahkan agar Indonesia tidak tertinggal dari negara-negara lain yang memproduksi mobil listrik.

"Presiden bahkan menginginkan Indonesia bukan cuma menjadi pusat produksi, melainkan juga pusat teknologi," terang Jonan.

Jonan menjelaskan ada tiga tujuan pengadaan mobil listrik.

Pertama, mengurangi emisi karbon.

Kedua, kemandirian energi.

Ketiga, meningkatkan ekonomi dalam negeri.

Peta jalan

Dalam komteks meningkatkan ekonomi, kelak diatur tata cara impor yang bertujuan mendorong produksi mobil listrik di dalam negeri oleh anak bangsa sendiri.

Sejumlah universitas di Indonesia telah mengembangkan kendaraan bermotor listrik.

Kemenristek Dikti sudah menyiapkan peta jalan teknologi mobil listrik.

"Berdasarkan roadmap tahun 2020 kita siap dengan teknologi mobil listrik untuk skala industri," kata Deputi Badan Pengkajian dan Penerapan Teonologi Kemenristek Dikti Eniya Listiani Dewi.

Perusahaan Listrik Negara (PLN) kelak bertugas menyediakan pasokan listrik untuk pengisian baterai mobil listrik melalui stasiun pengisian listrik umum (SPLU).

"Kita di Jakarta sudah punya 500 outlet dan akan ditambah sesuai jumlah produksi mobil listrik," kata Direktur PLN Sofyan Baasyir.

Untuk keperluan pengadaan mobil listrik harus dibuat di regulasi.

Presiden menugaskan Kementerian ESDM memimpin penyusunan draf regulasi percepatan listrik.

Kelak kebijakan mobil listrik, selain Kementerian ESDM, juga melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Perdagangan.

Menurut Jonan, sesuai berbagai masukan yang ada dalam diskusi tersebut, penyusunan perpres atau PP tidak akan dilakukan dengan terburu-buru, tetapi juga tidak terlalu lama.

Pasalnya, draf regulasi sudah beberapa kali didiskusikan.

"Diharapkan bulan depan draf sudah dapat selesai dan dibahas di rapat terbatas," kata Jonan.

(E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya