Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Kenaikan Harga Jual Gas Untungkan Negara

Ant/Cah/E-1
25/8/2017 08:01
Kenaikan Harga Jual Gas Untungkan Negara
(ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan perubahan harga gas dari Conoco Phillips di Grissik, Sumsel ke PT Perusahaan Gas negara (PGN) Tbk di Batam, Kepri akan menambah penerimaan negara.

"Perubahan harga gas (Conoco Phillips ke PGN) selain menjaga fairness bisnis migas di hulu dan midstream juga akan meningkatkan penerimaan negara. Ini positif," ujar Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (23/8) malam seperti disampaikan melalui rilisnya di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, berdasarkan kal-kulasi lebih lanjut, tambahan penerimaan negara, akibat perubahan harga gas Conoco Phillips ke PGN dari US$2,6 menjadi US$3,5 per MMBTU untuk volume 22,73 BBTUD, akan mencapai sebesar US$4,3 juta untuk periode kontrak Juli 2017 sampai November 2018.

"Tambahan penerimaan negara US$4,3 juta tersebut lebih besar dari potensi tambahan pendapatan Conoco Phillips sebesar US$2,3 juta periode yang sama," ujarnya.

Jonan juga mengatakan keputusan perubahan harga itu diambil didasarkan unsur perhitungan yang berkeadilan, dengan prinsip adanya pembagian yang adil antara operator di hulu dengan operator di midstream.

Sementara itu, harga dari PGN ke konsumen diputuskan tetap dan tidak mengalami perubahan.

Hal ini, menurut Jonan, menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menjaga harga gas yang terjangkau untuk masyarakat.

"Perubahan harga itu hanya di sisi supply yaitu harga gas Conoco Phillips Sumsel ke PGN Batam, sedangkan harga di konsumen tetap. Ini yang penting, harga di end user seperti industri dan pembangkit listrik tidak naik, sehingga mendorong ekonomi nasional dan setempat. Ini perwujudan energi sebagai modal pembangunan," ujarnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengkritisi keputusan pemerintah menye-tujui kenaikan harga jual gas Conoco Phillips itu.

Apalagi kenaikan harga ini menyebabkan perusahaan negara mengalami kerugian Rp240 miliar hingga berakhirnya masa kontrak pada 2019.

Pendapat berbeda datang dari pengamat energi Mamit Setiawan yang menilai perubahan harga jual gas itu wajar dan tidak dilakukan secara tiba-tiba.

Proses renegosiasi harga telah berjalan sejak 2012 dan dilakukan dengan mekanisme business to business.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya