Relaksasi Restrukturisasi Kredit Dicabut Besok

Fetry Wuryasti
22/8/2017 14:16
Relaksasi Restrukturisasi Kredit Dicabut Besok
(Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana -- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengatakan OJK sudah bulat untuk mencabut relaksasi restrukturisasi kredit. Dia mengatakan surat pemberitahuan akan segera dikirimkan ke seluruh perbankan.

Relaksasi mengenai restrukturisasi kredit ini tertuang dalam POJK No 11/POJK/03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum.

Dalam aturan tersebut disebutkan dalam melakukan restrukturisasi kredit, jika sebelumnya memperhitungkan tiga pilar, maka OJK untuk sementara hanya memberlakukan penggunaan satu pilar dari tiga pilar yang ada.

Sesuai pelonggaran ketentuan yang masih berlaku saat ini, perbankan masih boleh melakukan restrukturisasi kredit lebih awal dengan hanya memperhitungkan satu pilar, yakni kemampuan dalam membayar.

Sebelum adanya kebijakan pelonggaran itu, dalam melakukan restrukturisasi kredit, perbankan harus mempertimbangkan dua pilar lain, yakni terkait dengan sektor industri dan kondisi perusahaan. Perhitungan satu pilar tersebut akan segera berakhir pada 23 Agustus 2017.

“Intinya kami akhiri saja (relaksasi). Karena tidak ada dampaknya. Besok berakhir. Kalau kami bilang tidak diperpanjang ya sudah selesai. Hari ini mungkin semua bank kami surati. Kami melihat tidak ada bank-bank yang dikahawatirkan Rasio Kecukupan Modal (CAR) masih 22%, sehingga untuk apa stimulus satu pilar itu,” ujarnya usai acara Pengucapan Sumpah Jabatan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022, di Jakarta, Selasa (22/8).

Dia beralasan, pencabutan tersebut juga sebagai upaya agar bank berusaha untuk pruden. Baginya bila stimulus tidak memberikan dampak yang berarti pada bank akan menjadi mubazir. Sebab hanya 49 dari 115 bank umum yang memanfaatkan stimulan relaksasi restrukturisasi kredit ini. Sementara untuk turan restrukturisasi kredit tiga pilar, dia yakinkan akan diputuskan keluar paling lambat 24 Agustus mendatang.

“Segera keluar itu (aturan tiga pilar). Segera diputuskan keluar. Ya paling akhir tanggal 24 (Agustus),” tambahnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya