Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
PT Perusahaan Gas Negara (persero) Tbk membenarkan terjadi kondisi force majeure atau kahar pada blok minyak dan gas bumi (migas) yang dikelola mereka bersama Petronas, yakni di Lapangan Kepodang Blok Muriah daerah Jawa Tengah.
Oleh karena itu, mereka saat ini sedang meminta badan independen untuk menghitung kerugian.
Direktur Keuangan PGN Nusantara Suyono menjelaskan pihaknya mengakui adanya kondisi kahar di blok tersebut.
Artinya, cadangan gas di Blok Kepodang itu terbukti lebih sedikit daripada perkiraan semula.
Alhasil, produksi pun akan diberhentikan lebih cepat, yakni pada 2018 mendatang.
Padahal kontrak pembelian gas dari Petronas berlaku hingga 2026 mendatang.
PGN sebagai pemegang 20% saham Blok Muriah melalui anak usaha, yakni Saka Energi, dipastikan mengalami kerugian atas kondisi tersebut.
Namun, total kerugian masih belum bisa dipastikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved