Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tengah menunggu momen untuk mencabut kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit.
Pasalnya, industri perbankan di Tanah Air telah melewati masa-masa sulit pelambatan ekonomi dengan kekuatan permodalan yang cukup baik.
"Tentu kami ingin situasi kembali normal. Indonesia sudah mendapat invesment grade, mestinya harus dinormalkan kembali (mencabut relaksasi satu pilar). Tinggal menunggu momen. Keputusannya dicabut atau tidak tentu sebelum Agustus berakhir.," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana saat dihubungi, kemarin.
OJK sudah melakukan pengecekan di lapangan.
Kalaupun relaksasi dicabut, rasio kredit bermasalah (NPL) hanya akan naik sedikit saja.
Lagi pula, kata Heru, hanya 49 dari 115 bank yang memanfaatkan stimulan relaksasi restrukturisasi kredit ini.
Sesuai pelonggaran ketentuan yang masih berlaku saat ini, perbankan masih boleh melakukan restrukturisasi kredit lebih awal dengan hanya memperhitungkan satu pilar, yakni kemampuan dalam membayar.
Sebelum adanya kebijakan pelonggaran itu, dalam melakukan restrukturisasi kredit, perbankan harus mempertimbangkan dua pilar lain, yakni terkait dengan sektor industri dan kondisi perusahaan.
Selain mencakup restrukturisasi kredit, kebijakan pelonggaran yang dikeluarkan OJK pada Agustus 2015 juga mencakup penurunan bobot risiko dalam perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk kredit yang dijaminkan dan kredit yang beragunkan rumah.
Sesuai aturan, pelonggar-an tersebut hanya berlaku selama 2 tahun dan akan habis masa berlakunya pada Agustus mendatang.
"NPL gross industri perbankan masih tetap di bawah 5%. Net-nya apalagi, masih tetap di bawah 2%, sekitar 1,61%, dan rasio kecukupan modal (CAR) masih di atas 22%. Artinya dicabut pun industri bank tidak akan kena dampak secara signifikan."
Secara terpisah, ekonom yang juga Pembina Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) Aviliani juga mengamini pencabutan relaksasi itu.
Namun, bila kembali menjadi tiga pilar restrukturisasi kredit, perlu dilihat kembali ekspansi kredit perbankan agar NPL nasional tidak naik.
Perlu inovasi
Presiden Joko Widodo meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa berinovasi sehingga dapat membantu keuangan negara.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai mendam-pingi Dewan Kehormatan OJK bertemu Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.
"Jadi Presiden tadi meminta supaya OJK bisa fasilitasi munculnya instrumen baru, tadi sekuritisasi supaya lembaga keuangan, BUMN bisa berinovasi pada pembiayaan dan tentu diharapkan OJK bisa mendukungnya," kata Sri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Presiden, kata dia, juga mengharapkan OJK terus mendukung upaya pemerintah untuk menghidupkan berbagai instrumen pembiayaan yang menarik investor.
(Mtvn/E-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved