Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Wapres Sebut Investasi Dana Haji Dibolehkan Undang-Undang

Dheri Agriesta
01/8/2017 18:16
Wapres Sebut Investasi Dana Haji Dibolehkan Undang-Undang
(ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

WAKIL Presiden Jusuf Kalla menjelaskan, investasi langsung dana haji dibolehkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Namun, lanjut Wapres, UU itu belum mengatur jumlah dana yang boleh diinvestasikan.

"Ada usulan kalau investasi langsung itu hanya 10%," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (1/8).

Kalla baru saja menggelar pertemuan dengan Dewan Pengawas dan Badan Pengelola Keuangan Haji Kementerian Agama di Kantor Wakil Presiden. Pertemuan berlangsung sekitar satu jam. Kalla mendengarkan rencana yang ingin dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji.

Wapres mengaku akan membahas hal ini terlebih dulu. Kata dia, pemerintah mengacu kepada negeri tetangga Malaysia yang mematok angka 10% dari dana haji mereka yang bisa diinvestasikan.

Malaysia memiliki dana yang lebih besar dari kita dari pengelolaan tersebut. "Karena kemampuannya menginvestasikan itu menguntungkan," kata dia.

Pemerintah tetap menjamin pengelolaan dana secara syariah. Pastinya, tambah Kalla, dana calon jemaah haji terjamin keamanannya.

"Tidak hilang uangnya, hanya membantu jemaah," jelas Kalla. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya