Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Serikat Karyawan JICT tak akan Ikut Mogok

Antara
01/8/2017 13:14
Serikat Karyawan JICT tak akan Ikut Mogok
(Sejumlah pekerja dari Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SPJICT) melakukan unjuk rasa di depan gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (31/7)---ANTARA/Syailendra Hafiz)

SERIKAT Karyawan Jakarta International Container Terminal (Sekar JICT) menegaskan tidak terlibat rencana mogok pada 3-10 Agustus 2017. Sekar JICT senantiasa membuka ruang untuk bersinergi dengan pihak manajemen dan menjunjung tinggi kepuasan pengguna jasa.

"Anggota Serikat Karyawan JICT dilarang ikut serta dalam aksi-aksi yang diadakan oleh organisasi lain. Apalagi yang dapat mengganggu pelayanan pengguna jasa," kata Ketua Sekar JICT Pancarno Sumarno di Jakarta, Selasa (1/8).

Seluruh karyawan JICT diminta siaga dalam menghadapi ekses terburuk dari mogok. Semua karyawan JICT harus menunggu komando dari Pengurus Sekar JICT.

"Apabila ada pihak yang memaksa, mengajak atau mengintimidasi, anggota serikat karyawan wajib lapor ke Pengurus Harian Sekar JICT atau bisa merekam atau mendokumentasikan masalah tersebut sebagai bahan laporan," terangnya.

Anggota Serikat Karyawan JICT diwajibkan bekerja seperti biasa sesuai tugas masing-masing. Bila ada anggota Sekar ikut dalam kegiatan organisasi lain yang tidak sesuai dengan visi dan misi organisasi, Sekar JICT akan memprosesnya sesuai aturan organisasi.

"Tidak ada toleransi apabila terbukti bersalah," katanya pula.

Guna memastikan seluruh karyawan JICT tidak ikut dan terlibat dalam aksi mogok 3-8 Agustus 2017, Sekar JICT membuat surat pernyataan merujuk pasal 138 Undang Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Pada pasal tersebut disebutkan bahwa pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang bermaksud mengajak pekerja/buruh lain untuk mogok kerja pada saat mogok kerja berlangsung dilakukan dengan tidak melanggar hukum.

Selain itu, pekerja/buruh yang diajak mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat memenuhi atau tidak memenuhi ajakan tersebut. (MTVN/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik