Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PEMERINTAH sedang membahas rincian jenis-jenis beras yang nantinya dijadikan pertimbangan dalam menentukan harga eceran tertinggi (HET) dan harga acuan. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, penyederhanaan jenis beras yang mencakup ratusan varietas, baik untuk jenis premium dan medium tersebut akan melibatkan para pemangku kepentingan dalam dunia perberasan nasional. Enggar mengatakan selain pembahasan terkait penyederhanaan penentuan jenis beras tersebut, pemerintah bersama pelaku usaha juga sedang menghitung berapa besar biaya produksi yang harus ditanggung para petani.
"Sama seperti HET gula dan mi-nyak goreng yang sudah kita tetapkan, itu saja butuh waktu 3 hari 3 malam. Jadi, saat ini kami masih mengumpulkan persoalan di perberasan, baru dihitung, dan ditetapkan harganya," ujar Enggar, di Jakarta, Senin (31/7).
Pemerintah menyatakan ada tiga hal penting yang harus tercakup dalam pembahasan tersebut. Pertama, menjaga kepentingan konsumen dari fluktuasi harga akibat adanya ulah spekulan. Kemudian harus memprioritaskan petani dalam berusaha, serta penggilingan kecil harus diberikan kesempatan berusaha.
Pembahasan penyederhanaan jenis beras tersebut bertujuan untuk menetapkan harga acuan dan HET beras medium dan premium. Sebelumnya Kementerian Perdagangan sedang dalam proses mengundangkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2017, namun ditarik kembali karena belum ada pengategorian jenis beras. Dalam regulasi itu, HET beras medium dan premium dipatok Rp9.000 per kilogram. Dengan adanya HET tersebut, para pedagang enggan menjual beras karena merugi, sedangkan di sisi lain berpotensi dituding sebagai penimbun beras.
Enggar menyatakan pemerintah mengharapkan pasokan bisa kembali normal. "Para pedagang beras tidak perlu khawatir dan resah dalam bertransaksi perdagangan, begitu pula dengan petani," ujarnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved