Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PARA tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri kini memperoleh jaminan sosial dari pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal itu dapat dilakukan seiring dengan berakhirnya penyelenggaraan asuransi TKI melalui konsorsium pada 31 Juli 2017. Mulai 1 Agustus 2017, penyelenggaraan perlindungan TKI ditransformasikan ke BPJS Ketenagakerjaan. Peluncuran program jaminan sosial bagi TKI itu diresmikan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri yang didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (30/7)..
Peluncuran jaminan sosial bagi TKI oleh BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan implementasi dan penugasan pemerintah yang tertuang dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2017. "Komitmen pemerintah tidak hanya untuk melindungi hak-hak para pekerja migran, tapi juga anggota keluarganya," kata Hanif. Nantinya para TKI wajib terdaftar dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). "Ada juga program tambahan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat menjadi tabungan para TKI saat memasuki usia tua," ungkap Hanif.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan para TKI akan terlindungi saat masih di Indonesia, sedang bekerja di negara tujuan, dan bahkan setelah kembali lagi ke Tanah Air. Para TKI ini nantinya akan mendapatkan tiga manfaat jaminan, yakni JKK, JK, dan JHT. "Apabila TKI ini mengalami kematian, akan kita berikan santunan Rp85 juta dan santun-an beasiswa bagi anak yang ditinggalkan untuk satu anak," kata Agus. Jaminan sosial ini untuk melindungi seluruh TKI yang akan, sedang, ataupun sudah bekerja di luar negeri. "Kurang lebih 6 juta-7 juta termasuk yang undocumented," ujar Agus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved