Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

NU-Muhammadiyah Kaji Rencana Penggunaan Dana Haji

Thomas Harming Suwarta
30/7/2017 21:06
NU-Muhammadiyah Kaji Rencana Penggunaan Dana Haji
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

DUA organisasi Islam paling besar di Tanah Air, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pengurus Pusat Muhammadiyah akan melakukan kajian terkait rencana kebijakan pemerintah memanfaatkan dana haji untuk kepentingan investasi di bidang infrastruktur.

Ketua PBNU, Muhammad Sulton Fatoni, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (30/7) petang, mengatakan, meski tidak dalam posisi menyetujui atau menolak, kebijakan pemerintah memakai dana haji tentu sudah melalui pertimbangan tertentu, misalnya dari aspek ekonomi karena bisa memberikan efek berlipat.

"Artinya secara ekonomi tentu saja baik, karena memberi nilai tambah investasi bagi dana umat, tetapi ini kan sesuatu yang spesifik sifatnya sehingga perlu juga dilihat dari aspek sosial, budaya, dan terutama hukum agama Islamnya, boleh atau tidak yang seperti ini,” kata Fatoni.

Karena itu, PBNU, lanjut dia, sudah memasukan gagasan ini untuk dibahas secara serius ke dalam forum Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama pada November 2017 mendatang di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

"Ini akan kami kaji secara serius," lanjut Fatoni.

Namun dia meyakini, di atas segala-galanya adalah prinsip utama yang menjadi acuan ulama-ulama NU adalah sejauh mana dana tersebut menjadi bermanfaat bagi kebalikan bersama terutama kebaikan umat Islam.

"Itu akan menjadi patokan utama dari pengamatan saya. Tinggal nanti kemungkinan akan berkembang pada batas mana dana tersebut dipakai, untuk kepentingan apa, dan ketentuan-ketentuan lainnya," ujar dia.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal PP Muhamadiyah, Abdul Mu’ti, mengatakan, pihaknya juga masih akan melalukan kajian terkait hal ini.

"Rencana besok Senin (31/7) baru akan kami bahas hal ini terutama dari aspek hukum agama Islamnya," jawab Mu’ti singkat. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya