Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI XI DPR sepakat membahas peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang telah ditandatangani pada 8 Mei 2017.
Dalam rapat kerja (raker) antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Komisi XI DPR, semua fraksi menyetujui agar perppu ditindaklanjuti ke tingkat pembahasan lebih dalam.
"Memperhatikan penjelasan pemerintah terhadap perppu, kepentingannya meningkatkan penerimaan negara dan mencari informasi yang akurat antarnegara, PDIP melanjutkan pembahasan lebih lanjut," kata anggota Komisi XI Fraksi PDIP I Gusti Agung Rai saat menyampaikan pandangan Fraksi PDIP, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin (Senin, 17/7).
Menurut Ketua Komisi XI Melchias M Mekeng, Komisi XI selanjutnya berencana menghadirkan para pakar pada hari ini. Mereka yakni, mantan Wapres dan mantan Gubernur BI Boediono, mantan Ketua BPK Hadi Poernomo, dan mantan Presiden Direktur CIMB Niaga Arwin Rasyid.
"Jadi kami akan minta pendapat mereka, terus (pendapat) dari pasar, Himbara, Kadin, Apindo, dan Asosiasi Asuransi. Semua kami minta (pendapat) besok (hari ini)."
Setelah mendapat masukan dari para pakar dan asosiasi, Komisi XI pada esok hari akan mendapatkan jawaban tertulis dari Sri Mulyani terkait pertanyaan Komisi XI kemarin.
"Jadi keputusan Komisi XI apakah menerima atau menolak perppu akan diputuskan pada Senin (24/7). Seusai itu, dibawa ke paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU."
Pada raker pun mengemuka harapan agar dengan perppu, pemerintah tidak salah fokus mengejar data WNI di dalam negeri untuk meningkatkan penerimaan pajak. Sebab, perppu dibuat untuk mendapatkan data WNI yang menyimpan aset di luar negeri.
Amir Uskara dari Fraksi PPP meminta pemerintah memaksimalkan data keuangan WNI di luar negeri. Itu penting karena selama ini pemerintah memikirkan data keuangan WNI di dalam negeri melalui aturan yang menetapkan batas saldo rekening yang bisa diintip hanya Rp1 miliar, meski aturan AEOI menetapkan US$250.000 (Rp3 miliar-Rp4 miliar).
"Targetnya seolah ada di dalam. Harus ada target (perppu) yakni warga negara Indonesia yang di luar negeri," ujarnya.
Diperlukan
Dalam raker itu, Menkeu kembali menegaskan kebijakan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan diperlukan untuk mengatasi praktik penghindaran dan pengelakan pajak.
Sebab, akibat kedua praktik itu, realisasi penerimaan negara dari pajak selalu menurun sejak 2011. "Bahkan, pada 2016 dari target yang telah direvisi di angka 86%, realisasinya hanya 83,5%, dan angka itu memasukkan <>tax amnesty. Apabila tidak dimasukkan, realisasi hanya 75%," ujarnya.
Dengan kata lain, melalui program amnesti pajak, terbukti banyak wajib pajak Indonesia yang menyimpan aset di luar negeri.
Data amnesti pajak hingga Juni 2017 mencatat, negara yang menjadi tujuan menyimpan aset ialah Hong Kong, Singapura, British Virgin Island, Cayman Island, dan Australia. "Melalui perppu ini, kami berupaya mencapai target pajak."(E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved