PPN Imbau Perselisihan Diselesaikan melalui Jalur Hukum

06/7/2017 16:57
PPN Imbau Perselisihan Diselesaikan melalui Jalur Hukum
(MI/Dwi Apriani)

PT Pertamina Patra Niaga (PPN) mengimbau kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perselisihan melalui jalur hukum yang sah dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Corporate Secretary PT PPN, Rudy Permana, berkaitan dengan pertemuan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (Dirjen PHI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada hari ini di Kantor Kemenaker.

Disebutkan bahwa pertemuan para pihak yang difasilitasi oleh Kemenaker terjadi tanpa hasil yang mengikat secara hukum. Bagi Pertamina, serikat pekerja PT PPN yang resmi hanya Serikat Pekerja Pertamina Patra Niaga (SPPN) yang diketuai oleh Dinda Rizki Lubis.

"Serikat pekerja itu tidak berafiliasi dengan federasi serikat buruh mana pun di Indonesia,” kata Rudy melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/7).

Rudy menambahkan, pihaknya menyatakan tetap fokus menjalankan Satuan Tugas (Satgas) Idul Fitri 2017 hingga 10 Juli dan menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Pertamina Patra Niaga menyampaikan permohonan maaf atas terganggunya aktivitas masyarakat akibat aksi-aksi yang tidak bertanggung jawab di area publik oleh pihak yang mengatasnamakan AMT (Awak Mobil Tangki) Pertamina Patra Niaga. Perlu ditegaskan kembali bahwa mereka tidak memiliki hubungan kerja dengan PT Pertamina Patra Niaga,” tegasnya.

Pertamina juga meminta masyarakat untuk dapat bersikap positif dan kritis terhadap situasi yang ada, serta bijak menanggapi isu-isu yang beredar, khususnya di media sosial maupun jaringan komunikasi lainnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, menyatakan, sikap PPN yang mendukung penyelesaian perselisihan menurut ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan tuntutan mantan AMT, itu merupakan sikap yang jelas dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

"Hubungan hukum antara para mantan AMT tersebut harus clear, apakah secara hukum mereka melakukan perjanjian hukum yang mengikat dengan Patra niaga atau dengan mitra patra niaga. Ini harus jelas," katanya.

Sofyano menambahkan, yang terpenting yang harus dilakukan PPN bahwa mereka harus komit dan menjamin bahwa angkutan BBM Pertamina kepada masyarakat tetap bisa berjalan lancar aman sebagaimana mestinya.

"Yang menjadi masalah dan akan disesalkan masyarakat adalah jika tanpa ada aksi pemogokan ternyata angkutan BBM menjadi terhalang, ini baru persoalan. Namun terbukti dan dapat dibuktikan bahwa selama ini distribusi BBM ke SPBU tetap berlangsung lancar dan aman-aman saja. Ini pantas di apresiasi," jelasnya.

Di sisi lain, Sofyano berpendapat, bahwa jika mantan AMT tersebut terikat perjanjian hukum dengan pihak lain dan bukannya dengan PPN, maka seharusnya gugatan atau protes dilakukan terhadap perusahaan tersebut. (RO/OL-2)
--



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya