Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

BBM Satu Harga untuk Semua

Budi Ernanto
20/6/2017 11:30
BBM Satu Harga untuk Semua
(Sumber: Kementerian ESDM)

PEMERINTAH saat ini mengebut pembangunan lembaga penyalur bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah indonesia yang tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Entitas penyalur BBM itu merupakan amanat Presiden Joko Widodo yang menginginkan adanya BBM Satu Harga se-Indonesia dan diharapkan masyarakat kelak dapat membeli dengan harga jual eceran yang ditetapkan pemerintah.

Menurut Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja, pemerintah tahun ini BBM Satu Harga untuk Semua menargetkan pembangunan 54 penyalur.

Sebanyak 12 di antaranya sekarang sudah beroperasi, yaitu di Nias Selatan (Sumatra Utara), Mentawai (Sumatra Barat), Jepara (Jawa Tengah), Sumenep (Jawa Timur), Sumbawa (Nusa Tenggara Barat), Sumba Timur (Nusa Tenggara Timur), Bengkayang (Kalimantan Barat),
Mahakam Hulu (Kalimantan Timur), Wakatobi (Sulawesi Tenggara), Paniai (Papua), Pulau Morotai (Maluku Utara) dan Sorong Selatan (Papua Barat).

"Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM No 36/2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan secara Nasional. Ditargetkan pada 2019, akan terbangun 150 lembaga penyalur melalui penugasan kepada PT. Pertamina. Namun sesuai amanat Permen ESDM No. 36/2016 bahwa Pemerintah melalui BPH Migas dapat menunjuk Badan Usaha Penerima Penugasan lainnya," kata Wiratmaja.

Untuk membantu implementasinya, Kementerian ESDM juga menerbitkan regulasi turunan, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi nomor 09.K/10.DJM/.O/2017 tentang Lokasi Tertentu Untuk Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Dalam peraturan dimaksud, Direktur Jenderal Migas menetapkan Lokasi Tertentu untuk pendistribusian Jenis bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di 148 Kabupaten/Kota. Adapun Penugasan dimaksud akan dilaksanakan oleh Badan Usaha Penerima Penugasan yang telah ditunjuk oleh Pemerintah melalui Badan Pengatur. Badan Usaha Penerima Penugasan berkewajiban menyediakan Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Lokasi Tertentu yang telah ditetapkan.

Dengan segala regulasi yang ada, BBM satu harga di wilayah Indonesia Timur, semisal di Papua dan Papua Barat, sekarang sudah siap diwujudkan dengan harga jual premium Rp6.450 per liter dan solar Rp5.150 per liter. Harga tersebut sama semua sampai di tingkat Penyalur seperti SPBU, Koperasi, Usaha Kecil/Badan Usaha Swasta yang ditunjuk Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) sebagai Penyalur.

Kebijakan BBM satu harga bisa membantu menumbuhkan perekonomian dan memperbaiki kesejahteraan. Pasalnya, jelas biaya transportasi akan lebih murah. Demikian pula biaya logistik. Alhasil, harga komoditas juga dapat diturunkan. Wiratmaja menambahkan, tetap ada tantangan dalam upaya untuk mewujudkan BBM satu harga, khususnya dalam hal distribusi untuk wilayah yang jauh dan tingkat konsumsinya rendah.

Tingginya harga BBM di Papua dan di wilayah Indonesia Timur pada umumnya disebabkan belum tersedianya infrastruktur untuk mencapai wilayah tersebut secara efektif dan efisien. Pengiriman BBM mau tidak mau dilakukan dengan menggunakan pesawat udara. Akibatnya, biaya transportasi melambung.

"Pulau yang kecil-kecil dan sangat jauh juga jadi kendala sehingga pembangunan penyalur membutuhkan waktu. Seperti di daerah Papua, Kalimantan Utara, Aceh, NTT, Maluku, serta Kepulauan Riau. Solusinya harus ada moda angkutan, dan saat ini sudah ada investornya," tutup Wiratmaja. (Beo/S2-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya