Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Komisi XI Bahas Perppu Akses Perpajakan

Fetry Wuryasti
30/5/2017 10:36
Komisi XI Bahas Perppu Akses Perpajakan
(enteri Keuangan Sri Mulyani (tengah bawah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta---ANTARA/Wahyu Putro A)

KOMISI XI DPR meminta keterangan pemerintah tentang penerbitan Perppu No 1 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan, kemarin.

Permintaan penjelasan itu tidak lazim mengingat pembahasan mengenai perppu itu biasnya baru dilakukan setelah Sidang Paripurna DPR memutuskan penugasan kepada komisi.

Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar Ahmadi Noor Sipit mengatakan penjelasan Menteri Keuangan mengenai urgensi perppu tidak dapat didalami lebih lanjut ataupun diberikan keputusan persetujuan atau tidak, ketika belum ada penugasan dari sidang paripurna. Adapun rapat paripurna dijadwalkan berlangsung Selasa (30/5).

"Tidak pernah terjadi di DPR ada pembahasan tentang perppu sebelum rapat paripurna. Oleh karena itu, saya kira, kita tidak boleh membuat preseden atau kesimpulan yang tidak baik untuk melakukan pembahasan perppu di sini sebelum penugasan dari rapat paripurna," kata Ahmadi.

Ketua Komisi XI Melchias Marcus Mekeng sebagai pemimpin rapat mengatakan forum pembahasan dengan agenda meminta penjelasan pemerintah mengenai Perppu Nomor 1 Tahun 2017 didasari inisiatif dan keinginan melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang diambil pemerintah melalui Menteri Keuangan.

"Sebagai melakukan fungsi pengawasan, tidak ada salahnya kita meminta klarifikasi pemerintah. Namun, tetap tidak dalam mengambil keputusan. Forum ini hanya dilaksanakan dalam hal mendapat informasi untuk menjadi bahan dasar karena sudah muncul di publik dan keresahan mereka harus kita jawab," ujar Melchias.

Sesuai legislasi, lanjutnya, pembahasan perppu harus menunggu bamus dan panja. Sebelum 14 Juni, sudah harus diputuskan perppu akan diterima atau tidak.

Anggota Fraksi NasDem Johnny G Plate mengatakan pembahasan mengenai perppu ini sangat urgen. Pasalnya, bila tidak bisa disahkan sebelum 30 Juni, Indonesia akan bermasalah di internasional. Namun, di sisi lain, proses administrasi antarlembaga negara belum berjalan dengan baik.

"Bagaimanapun juga perppu menjadi UU harus melalui Sidang Paripurna DPR. Jadi prosesnya jangan sampai terlambat melihat waktu yang sudah sangat ketat. Terkait perppu, fungsi DPR RI sangat terbatas hanya boleh menyetujui dan tidak menyetujui. Bila tidak setuju dan ada yang perlu diperbaiki, pendalaman-pendalaman seperti ini ada manfaatnya," ujar Johnny.

Kepentingan perpajakan
Dalam paparannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan implementasi pertukaran informasi secara otomatis guna kepentingan perpajakan atau automatic exchange of information (AEoI) sangat penting untuk pe-nguatan basis data pajak.

Implementasi AEoI ini akan bersinergi dengan data para wajib pajak yang didapatkan melalui program amnesti pajak yang berhasil mengungkap harta ataupun aset di dalam serta luar negeri sebesar Rp4.881 triliun.

"Terdapat potensi Rp2.067 triliun aset wajib pajak di luar negeri yang belum diungkapkan dalam amnesti pajak," tandasnya.(MTVN/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya