Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
AKIBAT ulah yang ceroboh dan membahayakan penerbangan, pilot Lion Air yang memasukkan anggota keluarganya ke dalam cockpit pesawat, bisa dirumahkan dari pekerjaannya. Hal itu dikatakan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di sela -sela acara peletakan batu pertama pembangunan dermaga eksekutif di pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (27/5).
"Sanksinya bisa digrounded. Tapi kami masih lihat dulu seberapa besar kesalahan yang dilakukan,"ujar Budi. Namun, hingga saat ini, ucap Budi, pihaknya baru menegur pihak Lion Air. "Tentu kami tegur agar ke depan menurut dan lebih bagus pelayanannya," kata Budi.
Saat ini Kementerian Perhubungan masih menyelidiki masuknya anggota keluarga pilot ke dalam cockpit. "Masih ada penyelidikan nanti dengan pilotnya," terangnya. Tapi, kata Budi, ruangan cockpit pesawat tidak boleh sembarangan dimasuki oleh siapa pun kecuali oleh pilot dan co-pilot.
Maka dari itu awak pesawat Lion Air yang mengizinkan anggota keluarga pilot masuk ke dalam cockpit adalah menyalahi standar operational procedure (SOP).
Sebelumnya Direktur Jendaral Perhubungan Udara Agus Santoso dalam keterangannya sebelumnya menegaskan bahwa seorang pilot tidak diperbolehkan membawa masuk orang lain ke dalam kokpit tanpa izin. Izin yang dimaksud adalah yang sesuai dengan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121.547 tentang 'Admission to Flight Deck'.
Penegasan Agus ini menanggapi adanya laporan masyarakat yang terkait penerbangan Lion Air JT015 pada tanggal 23 Mei 2017 dengan rute dari Denpasar menuju Jakarta. Sementara itu, pihak Lion Air juga sudah melakukan grounded terhadap pilot tersebut sambil menunggu hasil investigasi selesai.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved