Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
PEMERINTAH tengah mempersiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan dari Pasal 18 Undang-Undang Amnesti Pajak yang menjadi senjata bagi otoritas pajak untuk mengejar wajib pajak (WP) demi mengamankan penerimaan. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada media saat dijumpai seusai mengikuti rapat koordinasi dengan Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (10/5).
Sri mengatakan pembentukan RPP tersebut bertujuan agar ada petunjuk teknis yang jelas terkait dengan bagaimana perlakuan dalam penetapan tarif denda apabila sesudah selesainya amnesti pajak ditemukan harta dari WP yang belum ikut program tersebut atau belum sepenuhnya disampaikan. "Dalam pasal 18 ayat 1 disebutkan, itu dianggap sebagai penerimaan penghasilan pada tahun di saat dia ditemukan maka treatment atau perlakuan pajaknya harus mengikuti perppu yang berlaku," ujarnya.
Lebih jauh, dia menjelaskan aturan turunan tersebut akan berisi hal-hal yang lebih mendetail dari amanat Pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak, yang akan memudahkan para pegawai pajak dalam mengejar kepatuhan para WP. "UU itu mengamanatkan mereka yang tidak mengikuti amnesti, ada yang harus diselesaikan. Kita harus membuat aturannya secara rinci, tarifnya berapa, dendanya berapa. Pokoknya itu diatur secara jelas sehingga tidak bisa ditafsirkan lain dalam pelaksanaan," ujarnya.
Ia pun mengatakan RPP diharapkan bisa rampung dan keluar pada semester I 2017 ini. Dalam rapat kali ini, draf RPP tersebut sudah disepakati mengenai interpretasi dan akan diselesaikan tim pajak dan Sekretariat Negara. Menurut Darmin Nasution, pemerintah akan berusaha merampungkan RPP tersebut dalam waktu satu bulan mendatang.
Darmin memastikan aturan turunan itu akan memberikan penjelasan perihal sanksi bagi kelompok WP yang sama sekali tidak ikut amnesti dan WP yang telah ikut tetapi tidak melaporkan harta ataupun aset seluruhnya. "Ini harus didiskusikan panjang lebar, kita berusaha dalam waktu cepat. Dalam satu atau dua bulan ini," kata dia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved